Koperasi Kredit CU Lantang Tipo Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakatnya
Menurut Undang-undang Dasar Tahun 1992 tentang
koperasi, disini saya akan membahas tentang Koperasi CU Lantang Tipo yang beralamat di JL. Pancasila No. 4,
Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu , Kabupaten Sanggau. Asal mula berdirinya
CU Lantang Tipo berawal dari toko bersama yang dibentuk oleh guru-guru yang
mengabdi pada persekolahan Katolik Paroki Pusat Damai (saat ini menjadi Badan
Karya). Toko bersama tersebut dirasa kurang mampu memenuhi kebutuhan keluarga
yang lebih luas, maka meraka sepakat membentuk Credit Union. Bersamaan dengan mulai diperkenalkan gerakan Credit
Union di Kalimantan Barat oleh tim dari Jakarta yaitu Robby Tulus A.C. Lunandi,
Suharto Nazir, Teddorus Trisna Ansaril dan Sukartono.
Tim pengenalan Credit Union ini difasilitasi oleh Delegasi
Sosial Keuakupan Agung Pontianak (sekarang KOMSOS Keaukupan Agung Pontianak)
yang diketaui oleh P.Plus Camparlia OFM.CAP. tim mengadakan kursus pendidikan
dasar Credit Union di Paroki Sanggau pada tanggal 24-28 Agustus 1975. Kursus
ini diikuti peserta dari beberapa Paroki, antara lain dari Pusat Damai, Batang
Tarang, Jemangko, Sanggau dan Jangkang. Masing-masing paroki mengurus lima
orang sebagai peserta kursus. Lima orang utusan Paroki Pusat Damai, yaitu Bapak Bas Kasan
BA, Bapak St. Atjin, Bapak D. Djiwa, Bapak F. Dael Pongkuk, dan Sr. Aloysia.
Setelah mengikuti pendidikan dasar, mereka mengadakan pertemuan dengan
guru-guru di Pusat Damai untuk meneruskan promosi dan gagasan pembentukan
Credit Union. Gayung bersambut, peserta menyetujui gagasan pendirian Credit
Union yang bermula dari arisan tadi.
Tanggal 2 Februari 1976 bertempat di SD Subsidi
Kampung Pusat Damai, para pendiri yang berjumlah 32 orang sepakat mendirikan
Credit Union. Lantang Tipo dipilih sebagai nama CU yang baru didirikan. Nama
Lantag Tipo diambil dari bahasa daerah setempat, yaitu bahasa Dayak Hibun dan
Dayak Pandu di wilayah Kecamatan Parindu. Lantang berarti tunas; bakal tumbuh
sedangkan tipo adalah nama salah satu tumbuhan hutan khas wilayah ini. Tumbuhan
tipo termasuk rumpun tanaman lengkuas, biasanya tumbuh berumpun di dalam hutan.
Filosofi dari nama Lantang Tipo adalah semangat untuk bertumbu bersama dalam
suatu keharmonisan menuju kehidupan yang lebih baik. Pada hari itu juga para
peserta rapat pendirian CU Lantang Tipo dengan dibimbing oleh Pastor Ewald Beck,
OFM.Cap menetapkan pengurus dan pengawas serta nilai nominal 1 saham sebesar Rp
250,00- . Terpilih sebagai ketua CU Lantang Tipo pertama adalah Bapak Bass
Kasan, BA (1976-1977,1982-1987). Wilayah Paroki Pusat Damai ditetapkan sebagai
wilayah kerja Koperasi CU Lantang Tipo.
Sejak saat Koperasi CU Lantang Tipo mulai beroperasi
dengan pengelolaan yang sangat terbatas. Masih sangat sulit untuk mengajak
masyarakat menjadi anggota, sehingga pertumbuhan baik jumlah anggota maupun
asset hampir tidak ada. Kantor pelayanan masih meminjam fasilitas paroki dengan
memanfaatkan ruangan pada aula paroki. Seluruh pengelolaan dan aktivitas
lembaga dilakukan oleh pengurus secara bersama yang terdiri dari panita kredit
dan panitia
pendidikan, belum ada staf khusus. Pelayanan hanya dilakukan pada hari Minggu
pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB. Namun demikian Rapat Anggota Tahunan (RAT)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi selalu dilaksanakan tepat waktu pada
setiap akhir tahun buku. Kepengurusan silih berganti, termasuk ketua Koperasi
Kredit CU Lantang Tipo. Tercatat beberapa orang yang pernah menjabat sebagai
ketua yaitu Bapak B. Pius Onomuo Et. (1979-1981, 1988-1993), Bapak Engelbertus
Acang (1994-1999), Bapak Stephanus Godang (2000-2008 dan 2010-2011) dan Bapak
Marselus Sunardi, S.Pd. (2009-2010). Badan hukum Koperasi Kredit CU Lantang
Tipo juga sudah mengalami perubahan beberapa kali dari nomor 954/BH/X, tanggal
10 Februari 1981, diperbaharui dengan badan hukum nomor 90.a/BH/X/,tanggal 11
September 1995, dan terakhir 1343/BH/PAD/X, tanggal 25 Januari 2011.
Koperasi
Kredit CU Lantang Tipo juga mempunyai visi “Koperasi Kredit CU Lantang Tipo
Berkomitmen Menjadi Credit Union Yang Sehat dan Terpercaya”. Dan misi
“Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan
menyediakan produk layanan simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan,
serta layanan solidaritas berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip CU”.
Nilai-nilai inti CU Lantang Tipo:
a.
Loyalty
: setiap pada nilai,
prinsip, dan pilar credit union.
b.
Advance
: terdepan dalam kualitas
SDM dan IT, dan Produk.
c.
Neutral
: pemberdayaan tanpa
deskriminasi.
d.
Truth
: berdasarkan
kebenaran.
e.
Attitude
: berpikir dan berperilaku
positif.
f.
Network
: membangun jaringan
gerakan.
g.
Growth
: bertumbuh sehat kokoh
dan terpercaya.
h.
Togetherness
: mempererat ikatan social.
i.
Innovation
: melakukan pembaharuan.
j.
Professional
: bekerja cepat, tepat, akurat.
k.
Optimism :
yakin dan percaya diri.
Triogi credit union lantang tipo:
-
Member
: saya anggota Koperasi kredit CU Lantang
Tipo, berkontribusi dalam
peningkatan taraf hidup Koperasi kredit CU Lantang Tipo dengan
memanfaatkan produk dan layanan untuk kesejahteraan bersama.
-
Leader
: saya pemimpin Koperasi kredit CU
Lantang Tipo, saya memulai perubahan dan berkontribusi dalam mengelola Koperasi
kredit CU Lantang Tipo secara profesioanal, efektif, dan efisien.
-
Volunteer
: saya relawan Koperasi kredit CU Lantang
Tipo, saya melayani dengan sukarela untuk mencapai visi dan misi Koperasi
kredit CU Lantang Tipo.
Budaya kerja:
-
Disiplin
: kami masuk kerja tepat wakut,
bertindak sesuai peraturan dan prosedur dengan penuh tanggung jawab.
-
Jujur
: kami bekerja dengan jujur,
tulus, ikhlas , dan bertindak benar.
-
Ramah
: kami melayani dengan sepenuh hati,
bertutur kata yang baik bersikap ramah dan sopan.
-
Cepat
: kami bekerja cepat sesuai
standar, berkualitas dan tanggap terhadap situasi.
-
Teliti
: kami bekerja dengan teliti
untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat pertanggung jawabkan.
-
Tegas
: kami berani bersikap tegas untuk
mengambil keputusan dan tindakan.
Management commitment:
-
Positive
attitude : kami berkomitmen untuk selalu bersikap
positif dalam setiap situasi, untuk menciptakan suasana kerja yang penuh suka
cita dalam melayani anggota.
-
Service
mind :kami berkomitmen untuk selalu melayani
bukan dilayani.
-
Team
work : kami
berkomitmen untuk saling percaya, saling mendukung, saling menghargai dan
berpartisipasi aktif dalam pekerjaan.
-
Effective
and efficient : kami
berkomitmen untuk selalu melaksanakan pekerjaan secara efektif dan efisien.
-
Self
development : kami berkomitmen untuk senantiasa
-
mengembangkan
diri sesuai dengan perubahan dan perkembanagan zaman.
-
Self
esteem : kami berkomitmen untuk selalu
menjunjung tinggi harga diri sehingga terbentuk citra diri yang positif.
-
Innovative
: kami
berkomitmen untuk selalu mengembangkan kreatifitas yang positif utnuk
menciptakan pembaharuan secara terus
menerus.
-
Responsible
and accountable : kami berkomitmen
untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mampu mempertanggung
jawabkan pekerjaan yang telah dilakukan.
Slogan :
Lantang Tipo, pantang tipu.
Di bawah ini adalah struktur kepengurusan dan struktur
manajemen organisasi Koperasi Kredit CU Lantang Tipo
Dan dibawah ini ada beberapa pinjaman Koperasi Kredit
CU Lantang Tipo:
Kredit Menambah Simpanan
1. Kredit menambah simpanan adalah kredit yang
bertujuan untuk menambah simpanan anggota. Simpanan anggota yang bias dipenuhi
dari kredit menambah simpanan adalah: simpanan pokok, wajib, muhunt, taplas,
dan simoto. Simpanan tersebut tidak dapat ditarik sebelum kredit menambah
simpanan lunas.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 75.000.000,00 (tujuh
puluh lima juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
4. Apabila kredit tidak diangsur 3 bulan berturut,
maka kewajiban kredit akan dilunaskan dari saldo simpanan sesuai perjanjian
kredit.
5. Jasa kredit mengacu pada keputusan pengurus.
Kredit Membangun
Rumah
1. Kredit untuk membangun rumah dan atau mmembeli
kavling tanah untuk membangun rumah pribadi.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 450.000.000,00 (empat
ratus lima puluh juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 120 bulan.
4. Simpanan minimal 35% dari kredit cair.
5. Jaminan
utama adalah tanah dan rumah yang dibangun dengan bukti kepemilikan sertipikat
atau Surat Pernyataan Perolehan Tanah (SPPT).
6. Jika
pemanfaatan kredit tidak untuk membangun rumah, maka jasa kredit dapat diubah
dengan mengacu pada keputusan pengurus.
7. Jika pada saat pengajuan kredit anggota masih
memiliki saldo kredit maka perhitungan jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
8. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
9. Jasa kredit mengacu pada Keputusan pengurus.
Kredit Usaha Dagang
1. Diberikan kepada anggota untuk modal usaha dagang
(sembako, BBM, bangunan, elektronik).
2. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
3. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Muhunt
minimal 30% dari kredit cair.
4. Jaminan sesuai dengan nilai Kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
5. Jasa kredit mengacu pada keputusan pengurus.
Kredit Pembelian Kendaraan Ang
1. Diberikan kepada anggota untuk membeli kendaraan
seperti truk, bus, bus mini, speed boat, atau alat berat.
2. Maksimal pemberian Kredit Rp 1.500.000.000,00 (satu
milyar lima ratus juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
4. Jaminan diutamakan dalam bentuk tanah dan/atau
bangunan, kendaraan yang dibeli dapat menjadi jaminan tambahan.
5. Jaminan kredit wajib diasuransikan.
6. Simpanan (SP, SW, SM, atau Simoto) minimal 30% dari Kredit cair.
7. Jaminan sesuai dengan nilai Kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
8. Jasa pinjaman mengacu pada Keputusan pengurus.
Kredit Simoto
Kredit untuk membeli kendaraan seperti sepeda motor
dan mobil keluarga.
1. Kredit dapat dicairkan apabila anggota memiliki
rekening Simoto.
2. Anggota memilih jenis dan tipe kendaraan.
3. Inden dibayar oleh anggota kepada Koperasi Kredit
CU Lantang Tipo secara tunai.
4. Saldo Simoto mengendap minimal 15% dari Kredit
cair. Untuk memenuhi saldo Simoto dapat dialihkan dari simpanan Muhunt dan setoran tunai.
5. Pengalihan Simpanan Muhunt ke Simoto tidak
mengurangi persentase jasa Simpanan Muhunt yang diterima anggota tersebut pada
bulan penarikan.
6. Simpanan minimal Simoto tidak dapat dipenuhi dari
kredit Simoto.
7. Jumlah Kredit sudah termasuk biaya premi asuransi
kendaraan dan asuransi jiwa.
8. Biaya administrasi klaim asuransi dibebankan kepada
anggota.
9. Pembelian mobil bekas untuk keluarga.
- Usia kendaraan maksimal 5 tahun dihitung sejak tahun
perakitan.
- Jaminan berupa barang hak milik seperti tanah,
bangunan, kendaraan, kebun dan lain-lain
yang dilengkapi dengan bukti
kepemilikan yang sah serta surat pengikat jaminan dan surat kuasa
penyitaan/penjualan barang jaminan.
10. Administrasi keterlambatan 0,17% per hari dihitung
dari jumlah angsuran yang tertunggak.
11. Masa angsuran maskimal 60 bulan.
12. Pelunasan Kredit lebih cepat dari perjanjian
dikenakan penalty 5% dari saldo.
13. Jaminan diutamakan dalam bentuk tanah beserta
tanam tumbuh di atasnya dan/atau tanah dan bangunan, kendaraan yang dibeli
dapat menjadi jaminan tambahan.
14. Apabila menunggak 30-45 hari maka jaminan disita.
15. Jaminan sesuai dengan nilai Kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
16. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit Taplas
1. Kredit untuk pembiayaan usaha pertanian, peternakan,
perikanan, dan perkebunan.
2. Kredit dapat dicairkan kepada anggota dan/atau
kelompok tani yang anggota kelompoknya sudah menjadi anggota dan memiliki
rekening Taplas.
3. Persyaratan simpanan untuk kredit Taplas minimal
30% dari kredit cair dapat dialihkan dari Simpanan Muhunt. Pengalihan Simpanan
Muhunt ke Taplas tidak mengurangi persentase jasa Simpanan Muhunt yang diterima
anggota tersebut pada bulan penarikan.
4. Simpanan minimal Taplas tidak dapat dipenuhi dari
kredit Taplas.
5. Memiliki kelayakan usaha yang dibuktikan dengan
hasil survei lapangan.
6. Pelunasan kredit lebih cepat dari perjanjian
dikenakan penalty 5% dari saldo kredit.
7. Pelunasan kredit yang telah jatuh tempo atau lebih
lambat dari jangka waktu masa perjanjian kredit, diberlakukan administrasi
keterlambatan 4% dari saldo kredit sampai kredit dinyatakan lunas oleh Koperasi
Kredit CU Lantang Tipo.
8. Jaminan diutamakan dalam bentuk tanah beserta tanam
tumbuh di atasnya dan/atau tanah dan bangunan.
9. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
10. Jasa kredit
mengacu pada Keputusan Pengurus.
Anggota CUMI
1. Cara mengangsur bersifat pilihan, yaitu harian atau
mingguan.
Kredit Modal Kerja
1. Diberikan kepada anggota Koperasi Kredit CU Lantang
Tipo untuk modal kerja dalam menyelesaikan pekerjaan.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 12 bulan.
4. Simpanan minimal 15% dari kredit cair.
5. Pembayaran dapat dilakukan dengan sistem termin,
yaitu termin pertama 30%, termin kedua 40% dan termin ketiga 30% ditambah jasa
kredit pada masing-masing termin itu.
6. Menyerahkan Surat Perjanjian Kerja yang asli,
menunjukkan surat izin CV/PT/Koperasi yang digunakan.
7. Jaminan berupa tanah beserta tanam tumbuh di atasnya
dan/atau tanah dan bangunan.
8. Jaminan kredit berupa bangunan wajib diasuransikan.
9. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
10. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit Pesta
1. Diberikan kepada anggota Koperasi Kredit CU Lantang
Tipo untuk biaya pesta pernikahan, pesta perak/pesta emas pernikahan, dan
khitanan.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 36 bulan.
4. Simpanan minimal 30% dari kredit cair.
5. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
6. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit Pendidikan
1. Kredit pendidikan diberikan untuk biaya pendidikan
di perguruan tinggi.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
4. Simpanan minimal 30% dari kredit cair.
5. Syarat pengajuan kredit untuk mahasiswa baru
melampirkan:
- Bukti lulus ujian masuk.
- Fotocopy daftar rincian biaya masuk.
6. Syarat pengajuan kredit untuk mahasiswa yang sedang
kuliah:
- daftar rincian biaya.
- fotocopy kartu rencana studi.
- fotocopy kartu mahasiswa
7. Jika pada saat pengajuan pinjaman anggota masih
memiliki saldo kredit maka perhitungan jasa pinjaman mengacu pada Keputusan Pengurus.
8. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
9. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit Barang Elektronik
1. Maksimal pemberian kredit Rp 20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).
2. Lama angsuran maksimal 36 bulan.
3. Simpanan minimal 30% dari kredit cair.
4. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
5. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit Kelompok Anggota
1. Diberikan kepada kelompok anggota atau mitra.
2. Kredit Kelompok Anggota untuk kelompok anggota
diajukan oleh ketua kelompok dengan persetujuan seluruh anggota kelompok.
3. Kredit Kelompok Anggota untuk mitra diajukan oleh
pimpinan lembaga mitra (ketua, sekretaris, bendahara, dan manajer).
4. Kredit diasuransikan.
5. Maksimal pemberian kredit Rp 1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
6. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
7. Kredit dicatat pada buku KKA.
8. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
9. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit Merehap Rumah
1. Maksimal pemberian kredit Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
2. Lama angsuran maksimal 120 bulan.
3. Simpanan minimal 35% dari kredit cair.
4. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
5. Jasa pinjaman mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit Prabot Rumah Tangga
1. Maksimal pemberian kredit Rp 25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah).
2. Lama angsuran maksimal 48 bulan.
3. Simpanan minimal 30% dari kredit cair.
4. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
5. Jasa pinjaman mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit Talangan Anggota
1. Diberikan kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan
mendesak seperti menambah modal usaha dan menalangi biaya berobat.
2. Kredit Talangan Anggota untuk menambah modal usaha
dapat diberikan pada anggota yang belum memenuhi syarat untuk menambah kredit
yang sudah ada.
3. Kredit Talangan Anggota untuk menalangi biaya
berobat diberikan kepada anggota yang merupakan ahli waris anggota yang
memerlukan biaya berobat.
4. Kredit diasuransikan.
5. Maksimal pemberian kredit Rp 350.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah).
6. Lama angsuran maksimal 12 bulan.
7. Kredit dicatat pada buku Kredit Talangan Anggota.
8. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan
hasil survey lapangan.
9. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit CUMI/MIKRO
1. Diberikan hanya kepada anggota Koperasi Kredit CU
Lantang Tipo yang aktif.
2. Pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan Kredit
dan tidak dapat diwakilkan.
3. Surat Perjanjian Kredit CUMI wajib ditandatangani
oleh pemohon dan Manajer TP.
4. Maksimal kredit CUMI sebesar Rp 25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah)
5. Kewenangan pemutusan permohonan kredit anggota CUMI
sebagai berikut:
- Kredit sampai dengan
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) oleh Kasi/Kabid Kredit/Manajer
TP.
- Kredit di atas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) oleh
Manajer TP.
6. Pemohon wajib mengikuti wawancara dan apabila perlu
staf CUMI dapat meminta menghadirkan suami/istri/ahli waris dari pemohon.
7. Dikabulkan atau ditolaknya permohonan kredit
anggota CUMI sesuai dengan kewenangan pemutusan berdasarkan hasil Analisis 5C:
Character (watak atau sifat), Capacity to pay (kemampuan membayar atau
mengembalikan Kredit), Capital status (jumlah simpanan atau modal),
Collateral/Co-makers (barang jaminan dan atau penjamin Kredit), Credit
conditions (keadaan/saldo Kredit dan kondisi pengembalian Kredit di masa yang
lalu), serta survey lapangan dan ketentuan yang mengikat dalam Kebijakan
Pengurus.
8. Tujuan kredit tidak boleh bertentangan dengan
prinsip-prinsip dan nilai-nilai Credit Union.
9. Kredit pertama bagi anggota baru maksimal sebanyak
saldo simpanan, kecuali Kredit Menambah Simpanan.
10. Kredit pertama setelah macet hanya dapat diberikan
maksimal sebanyak saldo simpanan anggota CUMI.
11. Kredit pertama setelah macet hanya dapat diberikan
maksimal sebanyak saldo simpanan anggota CUMI.
12. Pencairan kredit dapat dibatalkan apabila
ditemukan bukti-bukti yang meragukan dan atau jika pemohon menarik
permohonannya.
13. Jika pelunasan kredit dilakukan sebelum jatuh
tempo, maka jasa pinjaman yang dibayar adalah sebesar total kewajiban jasa pinjaman
yang belum dibayar sampai akhir perjanjian kredit
14. Anggota CUMI yang masih mempunyai saldo kredit
dapat memperoleh kredit baru apabila memenuhi Analisa 5C dan telah membayar
total kewajiban jasa pinjaman terdahulu seperti pada point A.13.
15. Pembayaran kredit dilakukan secara harian atau
mingguan, kewajiban yang harus dibayar bertepatan dengan hari libur disetor
pada hari kerja satu hari setelah libur.
16. Lama angsuran maksimal 75 hari kerja.
17. Anggota yang berhenti sebelum tutup tahun buku tidak
mendapat balas jasa pinjaman.
Kesimpulan
1. Menurut analisa saya berdasarkan Undang-undang dasar Nomor 25 Tahun
1992 Koperasi Kredit CU Lantang Tipo sesuai, karena Koperasi Kredit CU Lantang
Tipo merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang akan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan juga Koperasi Kredit CU Lantang Tipo mempunyai badan hokum 1343/BH/PAD/X
2. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 Koperasi
Kredit CU Lantang Tipo sesuai, karena Koperasi Kredit CU Lantang Tipo adalah badan
usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
kerja pada umumnya
3. Menurut analisa saya Koperasi Kredit CU Lantang Tipo memiliki Konsep
Koperasi Barat karena dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi meskipun koperasi ini sangat sulit untuk mengajak masyarakat untuk
menjadi anggota.
sumber : https://www.culantangtipo.com/sejarah.php
sumber : https://www.culantangtipo.com/sejarah.php




Comments
Post a Comment