Koperasi Kredit CU Lantang Tipo Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakatnya

Menurut Undang-undang Dasar Tahun 1992 tentang koperasi, disini saya akan membahas tentang Koperasi CU Lantang  Tipo yang beralamat di JL. Pancasila No. 4, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu , Kabupaten Sanggau. Asal mula berdirinya CU Lantang Tipo berawal dari toko bersama yang dibentuk oleh guru-guru yang mengabdi pada persekolahan Katolik Paroki Pusat Damai (saat ini menjadi Badan Karya). Toko bersama tersebut dirasa kurang mampu memenuhi kebutuhan keluarga yang lebih luas, maka meraka sepakat membentuk Credit Union. Bersamaan  dengan mulai diperkenalkan gerakan Credit Union di Kalimantan Barat oleh tim dari Jakarta yaitu Robby Tulus A.C. Lunandi, Suharto Nazir, Teddorus Trisna Ansaril dan Sukartono.
Tim pengenalan Credit Union ini difasilitasi oleh Delegasi Sosial Keuakupan Agung Pontianak (sekarang KOMSOS Keaukupan Agung Pontianak) yang diketaui oleh P.Plus Camparlia OFM.CAP. tim mengadakan kursus pendidikan dasar Credit Union di Paroki Sanggau pada tanggal 24-28 Agustus 1975. Kursus ini diikuti peserta dari beberapa Paroki, antara lain dari Pusat Damai, Batang Tarang, Jemangko, Sanggau dan Jangkang. Masing-masing paroki mengurus lima orang sebagai peserta kursus. Lima orang utusan   Paroki Pusat Damai, yaitu Bapak Bas Kasan BA, Bapak St. Atjin, Bapak D. Djiwa, Bapak F. Dael Pongkuk, dan Sr. Aloysia. Setelah mengikuti pendidikan dasar, mereka mengadakan pertemuan dengan guru-guru di Pusat Damai untuk meneruskan promosi dan gagasan pembentukan Credit Union. Gayung bersambut, peserta menyetujui gagasan pendirian Credit Union yang bermula dari arisan tadi.
Tanggal 2 Februari 1976 bertempat di SD Subsidi Kampung Pusat Damai, para pendiri yang berjumlah 32 orang sepakat mendirikan Credit Union. Lantang Tipo dipilih sebagai nama CU yang baru didirikan. Nama Lantag Tipo diambil dari bahasa daerah setempat, yaitu bahasa Dayak Hibun dan Dayak Pandu di wilayah Kecamatan Parindu. Lantang berarti tunas; bakal tumbuh sedangkan tipo adalah nama salah satu tumbuhan hutan khas wilayah ini. Tumbuhan tipo termasuk rumpun tanaman lengkuas, biasanya tumbuh berumpun di dalam hutan. Filosofi dari nama Lantang Tipo adalah semangat untuk bertumbu bersama dalam suatu keharmonisan menuju kehidupan yang lebih baik. Pada hari itu juga para peserta rapat pendirian CU Lantang Tipo dengan dibimbing oleh Pastor Ewald Beck, OFM.Cap menetapkan pengurus dan pengawas serta nilai nominal 1 saham sebesar Rp 250,00- . Terpilih sebagai ketua CU Lantang Tipo pertama adalah Bapak Bass Kasan, BA (1976-1977,1982-1987). Wilayah Paroki Pusat Damai ditetapkan sebagai wilayah kerja Koperasi CU Lantang Tipo.
Sejak saat Koperasi CU Lantang Tipo mulai beroperasi dengan pengelolaan yang sangat terbatas. Masih sangat sulit untuk mengajak masyarakat menjadi anggota, sehingga pertumbuhan baik jumlah anggota maupun asset hampir tidak ada. Kantor pelayanan masih meminjam fasilitas paroki dengan memanfaatkan ruangan pada aula paroki. Seluruh pengelolaan dan aktivitas lembaga dilakukan oleh pengurus secara bersama yang terdiri dari panita kredit dan  panitia pendidikan, belum ada staf khusus. Pelayanan hanya dilakukan pada hari Minggu pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB. Namun demikian Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi selalu dilaksanakan tepat waktu pada setiap akhir tahun buku. Kepengurusan silih berganti, termasuk ketua Koperasi Kredit CU Lantang Tipo. Tercatat beberapa orang yang pernah menjabat sebagai ketua yaitu Bapak B. Pius Onomuo Et. (1979-1981, 1988-1993), Bapak Engelbertus Acang (1994-1999), Bapak Stephanus Godang (2000-2008 dan 2010-2011) dan Bapak Marselus Sunardi, S.Pd. (2009-2010). Badan hukum Koperasi Kredit CU Lantang Tipo juga sudah mengalami perubahan beberapa kali dari nomor 954/BH/X, tanggal 10 Februari 1981, diperbaharui dengan badan hukum nomor 90.a/BH/X/,tanggal 11 September 1995, dan terakhir 1343/BH/PAD/X, tanggal 25 Januari 2011.
            Koperasi Kredit CU Lantang Tipo juga mempunyai visi “Koperasi Kredit CU Lantang Tipo Berkomitmen Menjadi Credit Union Yang Sehat dan Terpercaya”. Dan misi “Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan  menyediakan produk layanan simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, serta layanan solidaritas berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip CU”. Nilai-nilai inti CU Lantang Tipo:
a.       Loyalty                  : setiap pada nilai, prinsip, dan pilar credit union.
b.      Advance                : terdepan dalam kualitas SDM dan IT, dan Produk.
c.       Neutral                  : pemberdayaan tanpa deskriminasi.
d.      Truth                     : berdasarkan kebenaran.
e.       Attitude                : berpikir dan berperilaku positif.
f.       Network                : membangun jaringan gerakan.
g.      Growth                  : bertumbuh sehat kokoh dan terpercaya.
h.      Togetherness         : mempererat ikatan social.
i.        Innovation             : melakukan pembaharuan.
j.        Professional           : bekerja cepat, tepat, akurat.
k.       Optimism : yakin dan percaya diri.
Triogi credit union lantang tipo:
-          Member     : saya anggota Koperasi kredit CU Lantang Tipo, berkontribusi dalam        peningkatan taraf hidup Koperasi kredit CU Lantang Tipo dengan memanfaatkan produk dan layanan untuk kesejahteraan bersama.
-          Leader       : saya pemimpin Koperasi kredit CU Lantang Tipo, saya memulai perubahan dan berkontribusi dalam mengelola Koperasi kredit CU Lantang Tipo secara profesioanal, efektif, dan efisien.
-          Volunteer : saya relawan Koperasi kredit CU Lantang Tipo, saya melayani dengan sukarela untuk mencapai visi dan misi Koperasi kredit CU Lantang Tipo.
Budaya kerja:
-          Disiplin      : kami masuk kerja tepat wakut, bertindak sesuai peraturan dan prosedur dengan penuh tanggung jawab.
-          Jujur          : kami bekerja dengan jujur, tulus, ikhlas , dan bertindak benar.
-          Ramah       : kami melayani dengan sepenuh hati, bertutur kata yang baik bersikap ramah dan sopan.
-          Cepat         : kami bekerja cepat sesuai standar, berkualitas dan tanggap terhadap situasi.
-          Teliti          : kami bekerja dengan teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat pertanggung jawabkan.
-          Tegas         : kami berani bersikap tegas untuk mengambil keputusan dan tindakan.

Management commitment:
-          Positive attitude                            : kami berkomitmen untuk selalu bersikap positif dalam setiap situasi, untuk menciptakan suasana kerja yang penuh suka cita dalam melayani anggota.
-          Service mind                                 :kami berkomitmen untuk selalu melayani bukan dilayani.
-          Team work                                    : kami berkomitmen untuk saling percaya, saling mendukung, saling menghargai dan berpartisipasi aktif dalam pekerjaan.
-          Effective and efficient                  :   kami berkomitmen untuk selalu melaksanakan pekerjaan secara efektif dan efisien.
-          Self development                          : kami berkomitmen untuk senantiasa
-          mengembangkan diri sesuai dengan perubahan dan perkembanagan zaman.
-          Self esteem                                    : kami berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi harga diri sehingga terbentuk citra diri yang positif.
-          Innovative                                     : kami berkomitmen untuk selalu mengembangkan kreatifitas yang positif utnuk menciptakan pembaharuan  secara terus menerus.
-          Responsible and accountable        : kami berkomitmen untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mampu mempertanggung jawabkan pekerjaan yang telah dilakukan.
Slogan                         : Lantang Tipo, pantang tipu.

Di bawah ini adalah struktur kepengurusan dan struktur manajemen organisasi Koperasi Kredit CU Lantang Tipo

 



Dan dibawah ini ada beberapa pinjaman Koperasi Kredit CU Lantang Tipo:

Kredit Menambah Simpanan
1. Kredit menambah simpanan adalah kredit yang bertujuan untuk menambah simpanan anggota. Simpanan anggota yang bias dipenuhi dari kredit menambah simpanan adalah: simpanan pokok, wajib, muhunt, taplas, dan simoto. Simpanan tersebut tidak dapat ditarik sebelum kredit menambah simpanan lunas.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
4. Apabila kredit tidak diangsur 3 bulan berturut, maka kewajiban kredit akan dilunaskan dari saldo simpanan sesuai perjanjian kredit.
5. Jasa kredit mengacu pada keputusan pengurus.

Kredit Membangun  Rumah
1. Kredit untuk membangun rumah dan atau mmembeli kavling tanah untuk membangun rumah pribadi.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 120 bulan.
4. Simpanan minimal 35% dari kredit cair.
5.  Jaminan utama adalah tanah dan rumah yang dibangun dengan bukti kepemilikan sertipikat atau Surat Pernyataan Perolehan Tanah (SPPT).
6.  Jika pemanfaatan kredit tidak untuk membangun rumah, maka jasa kredit dapat diubah dengan mengacu pada keputusan pengurus.
7. Jika pada saat pengajuan kredit anggota masih memiliki saldo kredit maka perhitungan jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
8. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
9. Jasa kredit mengacu pada Keputusan pengurus.

Kredit Usaha Dagang
1. Diberikan kepada anggota untuk modal usaha dagang (sembako, BBM, bangunan, elektronik).
2. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
3. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Muhunt minimal 30% dari kredit cair.
4. Jaminan sesuai dengan nilai Kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
5. Jasa kredit mengacu pada keputusan pengurus.

Kredit Pembelian Kendaraan Ang
1. Diberikan kepada anggota untuk membeli kendaraan seperti truk, bus, bus mini, speed boat, atau alat berat.
2. Maksimal pemberian Kredit Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
4. Jaminan diutamakan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, kendaraan yang dibeli dapat menjadi jaminan tambahan.
5. Jaminan kredit wajib diasuransikan.
6. Simpanan (SP, SW, SM, atau Simoto) minimal 30%  dari Kredit cair.
7. Jaminan sesuai dengan nilai Kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
8. Jasa pinjaman mengacu pada Keputusan pengurus.

Kredit Simoto
Kredit untuk membeli kendaraan seperti sepeda motor dan mobil keluarga.
1. Kredit dapat dicairkan apabila anggota memiliki rekening Simoto.
2. Anggota memilih jenis dan tipe kendaraan.
3. Inden dibayar oleh anggota kepada Koperasi Kredit CU Lantang Tipo  secara tunai.
4. Saldo Simoto mengendap minimal 15% dari Kredit cair. Untuk memenuhi saldo Simoto dapat dialihkan dari simpanan Muhunt  dan setoran tunai.
5. Pengalihan Simpanan Muhunt ke Simoto tidak mengurangi persentase jasa Simpanan Muhunt yang diterima anggota tersebut pada bulan penarikan.
6. Simpanan minimal Simoto tidak dapat dipenuhi dari kredit Simoto.
7. Jumlah Kredit sudah termasuk biaya premi asuransi kendaraan dan asuransi jiwa.
8. Biaya administrasi klaim asuransi dibebankan kepada anggota.
9. Pembelian mobil bekas untuk keluarga.
- Usia kendaraan maksimal 5 tahun dihitung sejak tahun perakitan.
- Jaminan berupa barang hak milik seperti tanah, bangunan, kendaraan, kebun dan lain-lain  yang dilengkapi  dengan bukti kepemilikan yang sah serta surat pengikat jaminan dan surat kuasa penyitaan/penjualan barang jaminan.
10. Administrasi keterlambatan 0,17% per hari dihitung dari jumlah angsuran yang tertunggak.
11. Masa angsuran maskimal 60 bulan.
12. Pelunasan Kredit lebih cepat dari perjanjian dikenakan penalty 5% dari saldo.
13. Jaminan diutamakan dalam bentuk tanah beserta tanam tumbuh di atasnya dan/atau tanah dan bangunan, kendaraan yang dibeli dapat menjadi jaminan tambahan.
14. Apabila menunggak 30-45 hari maka jaminan disita.
15. Jaminan sesuai dengan nilai Kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
16. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.
Kredit Taplas
1. Kredit untuk pembiayaan usaha pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan.
2. Kredit dapat dicairkan kepada anggota dan/atau kelompok tani yang anggota kelompoknya sudah menjadi anggota dan memiliki rekening Taplas.
3. Persyaratan simpanan untuk kredit Taplas minimal 30% dari kredit cair dapat dialihkan dari Simpanan Muhunt. Pengalihan Simpanan Muhunt ke Taplas tidak mengurangi persentase jasa Simpanan Muhunt yang diterima anggota tersebut pada bulan penarikan.
4. Simpanan minimal Taplas tidak dapat dipenuhi dari kredit Taplas.
5. Memiliki kelayakan usaha yang dibuktikan dengan hasil survei lapangan.
6. Pelunasan kredit lebih cepat dari perjanjian dikenakan penalty 5% dari saldo kredit.
7. Pelunasan kredit yang telah jatuh tempo atau lebih lambat dari jangka waktu masa perjanjian kredit, diberlakukan administrasi keterlambatan 4% dari saldo kredit sampai kredit dinyatakan lunas oleh Koperasi Kredit CU Lantang Tipo.
8. Jaminan diutamakan dalam bentuk tanah beserta tanam tumbuh di atasnya dan/atau tanah dan bangunan.
9. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
10.  Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.

Anggota CUMI
1. Cara mengangsur bersifat pilihan, yaitu harian atau mingguan.

Kredit Modal Kerja
1. Diberikan kepada anggota Koperasi Kredit CU Lantang Tipo untuk modal kerja dalam menyelesaikan pekerjaan.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 12 bulan.
4. Simpanan minimal 15% dari kredit cair.
5. Pembayaran dapat dilakukan dengan sistem termin, yaitu termin pertama 30%, termin kedua 40% dan termin ketiga 30% ditambah jasa kredit pada masing-masing termin itu.
6. Menyerahkan Surat Perjanjian Kerja yang asli, menunjukkan surat izin CV/PT/Koperasi yang digunakan.
7. Jaminan berupa tanah beserta tanam tumbuh di atasnya dan/atau tanah dan bangunan.
8. Jaminan kredit berupa bangunan wajib diasuransikan.
9. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
10. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.

Kredit Pesta
1. Diberikan kepada anggota Koperasi Kredit CU Lantang Tipo untuk biaya pesta pernikahan, pesta perak/pesta emas pernikahan, dan khitanan.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 36 bulan.
4. Simpanan minimal 30% dari kredit cair.
5. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
6. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.

Kredit Pendidikan
1. Kredit pendidikan diberikan untuk biaya pendidikan di perguruan tinggi.
2. Maksimal pemberian kredit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
4. Simpanan minimal 30% dari kredit cair.
5. Syarat pengajuan kredit untuk mahasiswa baru melampirkan:
- Bukti lulus ujian masuk.
- Fotocopy daftar rincian biaya masuk.
6. Syarat pengajuan kredit untuk mahasiswa yang sedang kuliah:
- daftar rincian biaya.
- fotocopy kartu rencana studi.
- fotocopy kartu mahasiswa
7. Jika pada saat pengajuan pinjaman anggota masih memiliki saldo kredit maka perhitungan jasa pinjaman mengacu pada Keputusan Pengurus.
8. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
9. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.

Kredit Barang Elektronik
1. Maksimal pemberian kredit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
2. Lama angsuran maksimal 36 bulan.
3. Simpanan minimal 30% dari kredit cair.
4. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
5. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.

Kredit Kelompok Anggota
1. Diberikan kepada kelompok anggota atau mitra.
2. Kredit Kelompok Anggota untuk kelompok anggota diajukan oleh ketua kelompok dengan persetujuan seluruh anggota kelompok.
3. Kredit Kelompok Anggota untuk mitra diajukan oleh pimpinan lembaga mitra (ketua, sekretaris, bendahara, dan manajer).
4. Kredit diasuransikan.
5. Maksimal pemberian kredit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
6. Lama angsuran maksimal 60 bulan.
7. Kredit dicatat pada buku KKA.
8. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
9. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.

Kredit Merehap Rumah
1. Maksimal pemberian kredit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
2. Lama angsuran maksimal 120 bulan.
3. Simpanan minimal 35% dari kredit cair.
4. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
5. Jasa pinjaman mengacu pada Keputusan Pengurus.

Kredit Prabot Rumah Tangga
1. Maksimal pemberian kredit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta  rupiah).
2. Lama angsuran maksimal 48 bulan.
3. Simpanan minimal 30% dari kredit cair.
4. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
5. Jasa pinjaman mengacu pada Keputusan Pengurus.

Kredit Talangan Anggota
1. Diberikan kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti menambah modal usaha dan menalangi biaya berobat.
2. Kredit Talangan Anggota untuk menambah modal usaha dapat diberikan pada anggota yang belum memenuhi syarat untuk menambah kredit yang sudah ada.
3. Kredit Talangan Anggota untuk menalangi biaya berobat diberikan kepada anggota yang merupakan ahli waris anggota yang memerlukan biaya berobat.
4. Kredit diasuransikan.
5. Maksimal pemberian kredit Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
6. Lama angsuran maksimal 12 bulan.
7. Kredit dicatat pada buku Kredit Talangan Anggota.
8. Jaminan sesuai dengan nilai kredit berdasarkan hasil survey lapangan.
9. Jasa kredit mengacu pada Keputusan Pengurus.

Kredit CUMI/MIKRO
1. Diberikan hanya kepada anggota Koperasi Kredit CU Lantang Tipo yang aktif.
2. Pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan Kredit dan tidak dapat diwakilkan.
3. Surat Perjanjian Kredit CUMI wajib ditandatangani oleh pemohon dan Manajer TP.
4. Maksimal kredit CUMI sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
5. Kewenangan pemutusan permohonan kredit anggota CUMI sebagai berikut:
- Kredit sampai dengan  Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) oleh Kasi/Kabid Kredit/Manajer TP.
- Kredit di atas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) oleh Manajer TP.
6. Pemohon wajib mengikuti wawancara dan apabila perlu staf CUMI dapat meminta menghadirkan suami/istri/ahli waris dari pemohon.
7. Dikabulkan atau ditolaknya permohonan kredit anggota CUMI sesuai dengan kewenangan pemutusan berdasarkan hasil Analisis 5C: Character (watak atau sifat), Capacity to pay (kemampuan membayar atau mengembalikan Kredit), Capital status (jumlah simpanan atau modal), Collateral/Co-makers (barang jaminan dan atau penjamin Kredit), Credit conditions (keadaan/saldo Kredit dan kondisi pengembalian Kredit di masa yang lalu), serta survey lapangan dan ketentuan yang mengikat dalam Kebijakan Pengurus.
8. Tujuan kredit tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Credit Union.
9. Kredit pertama bagi anggota baru maksimal sebanyak saldo simpanan, kecuali Kredit Menambah Simpanan.
10. Kredit pertama setelah macet hanya dapat diberikan maksimal sebanyak saldo simpanan anggota CUMI.
11. Kredit pertama setelah macet hanya dapat diberikan maksimal sebanyak saldo simpanan anggota CUMI.
12. Pencairan kredit dapat dibatalkan apabila ditemukan bukti-bukti yang meragukan dan atau jika pemohon menarik permohonannya.
13. Jika pelunasan kredit dilakukan sebelum jatuh tempo, maka jasa pinjaman yang dibayar adalah sebesar total kewajiban jasa pinjaman yang belum dibayar sampai akhir perjanjian kredit
14. Anggota CUMI yang masih mempunyai saldo kredit dapat memperoleh kredit baru apabila memenuhi Analisa 5C dan telah membayar total kewajiban jasa pinjaman terdahulu seperti pada point A.13.
15. Pembayaran kredit dilakukan secara harian atau mingguan, kewajiban yang harus dibayar bertepatan dengan hari libur disetor pada hari kerja satu hari setelah libur.
16. Lama angsuran maksimal 75 hari kerja.
17. Anggota yang berhenti sebelum tutup tahun buku tidak mendapat  balas jasa pinjaman.

Kesimpulan
1. Menurut analisa saya berdasarkan Undang-undang dasar Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi Kredit CU Lantang Tipo sesuai, karena Koperasi Kredit CU Lantang Tipo merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang akan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan dan juga Koperasi Kredit CU Lantang Tipo mempunyai badan hokum 1343/BH/PAD/X

2. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 Koperasi Kredit CU Lantang Tipo sesuai, karena Koperasi Kredit CU Lantang Tipo adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya

3. Menurut analisa saya Koperasi Kredit CU Lantang Tipo memiliki Konsep Koperasi Barat karena dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi meskipun koperasi ini sangat sulit untuk mengajak masyarakat untuk menjadi anggota.

sumber :   https://www.culantangtipo.com/sejarah.php

Comments