Peningkatan Kesejahteraan Kepada Masyarakat bersama Koperasi Kredit CU Lantang Tipo
ABSTRAK
Perkembangan
ilmu ekonomi menuntut para mahasiswa atau akademis di bidang ekonomi dalam
menganalisis suatu masalah yang dimana difokuskan pada bidang koperasi, yang
dalam hal ini Koperasi Credit Union Lantang Tipo yang disingkat dengan Koperasi
CU Lantang Tipo menjadi bahan dalam pembahasan atau studi kasus dimana dalam
perencanaan pembangunan koperasi itu mempeerhatikan beberapa faktor kasus yang
diantaranya konsep sistem manajemen juga aliran dana yang digunakan. Adapun
dalam proses studi kasus ini bertujuan menganalisa dan mengkaji lebih dalam
tentang Koperasi CU Lantang Tipo, apakah koperasi ini sesuai dengan peraturan
dan kaidah yang ditetapkan atau tidak, yang tercatat dalam rumusan dimana yang
dimaksudkan juga menciptakan suatu korporasi yang baik dan menggunakan konsep
yang benar.
Analisa
konsep Koperasi CU Lantang Tipo secara umum
Menurut Undang-undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992
“Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut analisa saya bahwa Koperasi CU Lantang Tipo
sesuai dengan undang-undang dasar nomor 25 tahun 1992. Beberapa dasar
terbentuknya Koperasi CU Lantang Tipo, yaitu berawal dari tokoh bersama yang
dibentuk oleh guru-guru yang mengabdi pada persekolahan Katolik Paroki Pusat
Damai.
Selain pengertian koperasi secara umum ada juga
pengertian koperasi secara Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan
usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya”. Koperasi CU Lantang Tipo sesuai dengan pengertian tersebut.
Jadi kesimpulan mengenai pengertian koperasi secara umum
maupun PSAK Koperasi CU Lantang Tipo sesuai dengan landasan koperasi yaitu
secara undang-undang dan PSAK.
KONSEP
KOPERASI
Koperasi CU Lantang Tipo merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela dengan kesadaran pekerja tentang hal kenaikan
taraf ekonomi sehingga memunculkan ide ataupun gagasan sehingga terbentuklah
suatu koperasi yang mempunyai persamaan kepentingan yang sama agar terciptanya
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perushaan koperasi.
Biodata
Koperasi
Nama
:
Koperasi Credit Union Lantang Tipo
Alamat
: Jl. Pancasila No.
4, Desa Pusat Damai, Kec. Parindu, Kab. Sanggau.
Telp/Fax
: (0564) 24065 / 08115713232
Tanggal
Pendirian : 2 Februari 1979
Badan
Hukum : 1343/BH/PAD/X
Menurut
Undang-undang Dasar Tahun 1992 tentang koperasi, disini saya akan membahas
tentang Koperasi CU Lantang Tipo yang
beralamat di JL. Pancasila No. 4, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu , Kabupaten
Sanggau. Asal mula berdirinya CU Lantang Tipo berawal dari toko bersama yang
dibentuk oleh guru-guru yang mengabdi pada persekolahan Katolik Paroki Pusat
Damai (saat ini menjadi Badan Karya). Toko bersama tersebut dirasa kurang mampu
memenuhi kebutuhan keluarga yang lebih luas, maka meraka sepakat membentuk
Credit Union. Bersamaan dengan mulai
diperkenalkan gerakan Credit Union di Kalimantan Barat oleh tim dari Jakarta
yaitu Robby Tulus A.C. Lunandi, Suharto Nazir, Teddorus Trisna Ansaril dan Sukartono.
Tim
pengenalan Credit Union ini difasilitasi oleh Delegasi Sosial Keuakupan Agung
Pontianak (sekarang KOMSOS Keaukupan Agung Pontianak) yang diketaui oleh P.Plus
Camparlia OFM.CAP. tim mengadakan kursus pendidikan dasar Credit Union di
Paroki Sanggau pada tanggal 24-28 Agustus 1975. Kursus ini diikuti peserta dari
beberapa Paroki, antara lain dari Pusat Damai, Batang Tarang, Jemangko, Sanggau
dan Jangkang. Masing-masing paroki mengurus lima orang sebagai peserta kursus.
Lima orang utusan Paroki Pusat Damai,
yaitu Bapak Bas Kasan BA, Bapak St. Atjin, Bapak D. Djiwa, Bapak F. Dael
Pongkuk, dan Sr. Aloysia. Setelah mengikuti pendidikan dasar, mereka mengadakan
pertemuan dengan guru-guru di Pusat Damai untuk meneruskan promosi dan gagasan
pembentukan Credit Union. Gayung bersambut, peserta menyetujui gagasan
pendirian Credit Union yang bermula dari arisan tadi.
Tanggal
2 Februari 1976 bertempat di SD Subsidi Kampung Pusat Damai, para pendiri yang
berjumlah 32 orang sepakat mendirikan Credit Union. Lantang Tipo dipilih
sebagai nama CU yang baru didirikan. Nama Lantag Tipo diambil dari bahasa
daerah setempat, yaitu bahasa Dayak Hibun dan Dayak Pandu di wilayah Kecamatan
Parindu. Lantang berarti tunas; bakal tumbuh sedangkan tipo adalah nama salah
satu tumbuhan hutan khas wilayah ini. Tumbuhan tipo termasuk rumpun tanaman
lengkuas, biasanya tumbuh berumpun di dalam hutan. Filosofi dari nama Lantang
Tipo adalah semangat untuk bertumbu bersama dalam suatu keharmonisan menuju
kehidupan yang lebih baik. Pada hari itu juga para peserta rapat pendirian CU
Lantang Tipo dengan dibimbing oleh Pastor Ewald Beck, OFM.Cap menetapkan
pengurus dan pengawas serta nilai nominal 1 saham sebesar Rp 250,00- . Terpilih
sebagai ketua CU Lantang Tipo pertama adalah Bapak Bass Kasan, BA
(1976-1977,1982-1987). Wilayah Paroki Pusat Damai ditetapkan sebagai wilayah
kerja Koperasi CU Lantang Tipo.
Sejak
saat Koperasi CU Lantang Tipo mulai beroperasi dengan pengelolaan yang sangat
terbatas. Masih sangat sulit untuk mengajak masyarakat menjadi anggota,
sehingga pertumbuhan baik jumlah anggota maupun asset hampir tidak ada. Kantor
pelayanan masih meminjam fasilitas paroki dengan memanfaatkan ruangan pada aula
paroki. Seluruh pengelolaan dan aktivitas lembaga dilakukan oleh pengurus secara
bersama yang terdiri dari panita kredit dan panitia pendidikan, belum ada
staf khusus. Pelayanan hanya dilakukan pada hari Minggu pukul 10.00 sampai
dengan 15.00 WIB. Namun demikian Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi selalu dilaksanakan tepat waktu pada setiap akhir tahun
buku. Kepengurusan silih berganti, termasuk ketua Koperasi Kredit CU Lantang
Tipo. Tercatat beberapa orang yang pernah menjabat sebagai ketua yaitu Bapak B.
Pius Onomuo Et. (1979-1981, 1988-1993), Bapak Engelbertus Acang (1994-1999),
Bapak Stephanus Godang (2000-2008 dan 2010-2011) dan Bapak Marselus Sunardi,
S.Pd. (2009-2010). Badan hukum Koperasi Kredit CU Lantang Tipo juga sudah
mengalami perubahan beberapa kali dari nomor 954/BH/X, tanggal 10 Februari 1981,
diperbaharui dengan badan hukum nomor 90.a/BH/X/,tanggal 11 September 1995, dan
terakhir 1343/BH/PAD/X, tanggal 25 Januari 2011.
Koperasi
Kredit CU Lantang Tipo juga mempunyai visi “Koperasi Kredit CU Lantang Tipo
Berkomitmen Menjadi Credit Union Yang Sehat dan Terpercaya”. Dan misi
“Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan
menyediakan produk layanan simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan,
serta layanan solidaritas berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip CU”.
Nilai-nilai inti CU Lantang Tipo:
a.
Loyalty : setiap pada nilai, prinsip, dan pilar credit
union.
b. Advance :
terdepan dalam kualitas SDM dan IT, dan Produk.
c.
Neutral : pemberdayaan tanpa deskriminasi.
d. Truth :
berdasarkan kebenaran.
e.
Attitude : berpikir dan berperilaku positif.
f.
Network : membangun jaringan gerakan.
g. Growth :
bertumbuh sehat kokoh dan terpercaya.
h. Togetherness : mempererat ikatan social.
i.
Innovation : melakukan
pembaharuan.
j.
Professional : bekerja cepat,
tepat, akurat.
k. Optimism :
yakin dan percaya diri.
Triogi credit union lantang tipo:
- Member : saya anggota Koperasi kredit CU
Lantang Tipo, berkontribusi dalam
peningkatan taraf hidup Koperasi kredit CU Lantang Tipo dengan
memanfaatkan produk dan layanan untuk kesejahteraan bersama.
- Leader : saya pemimpin Koperasi kredit CU
Lantang Tipo, saya memulai perubahan dan berkontribusi dalam mengelola Koperasi
kredit CU Lantang Tipo secara profesioanal, efektif, dan efisien.
- Volunteer : saya relawan Koperasi kredit CU
Lantang Tipo, saya melayani dengan sukarela untuk mencapai visi dan misi
Koperasi kredit CU Lantang Tipo.
- Disiplin : kami masuk kerja tepat wakut,
bertindak sesuai peraturan dan prosedur dengan penuh tanggung jawab.
- Jujur : kami bekerja dengan
jujur, tulus, ikhlas , dan bertindak benar.
- Ramah : kami melayani dengan sepenuh hati,
bertutur kata yang baik bersikap ramah dan sopan.
- Cepat : kami bekerja cepat
sesuai standar, berkualitas dan tanggap terhadap situasi.
- Teliti : kami bekerja dengan
teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat pertanggung jawabkan.
- Tegas : kami berani bersikap tegas untuk
mengambil keputusan dan tindakan.
Management commitment:
- Positive attitude : kami berkomitmen untuk selalu
bersikap positif dalam setiap situasi, untuk menciptakan suasana kerja yang
penuh suka cita dalam melayani anggota.
- Service mind :
kami berkomitmen untuk selalu melayani bukan dilayani.
- Team work :
kami berkomitmen untuk saling percaya, saling mendukung, saling menghargai dan
berpartisipasi aktif dalam pekerjaan.
- Effective and efficient : kami berkomitmen untuk selalu melaksanakan
pekerjaan secara efektif dan efisien.
- Self development :
kami berkomitmen untuk senantiasa
- mengembangkan diri sesuai dengan perubahan dan perkembanagan
zaman.
- Self esteem :
kami berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi harga diri sehingga terbentuk
citra diri yang positif.
- Innovative :
kami berkomitmen untuk selalu mengembangkan kreatifitas yang positif utnuk
menciptakan pembaharuan secara terus
menerus.
- Responsible and accountable : kami berkomitmen untuk selalu
bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mampu mempertanggung jawabkan pekerjaan
yang telah dilakukan.
Slogan : Lantang
Tipo, pantang tipu.
Di
bawah ini adalah struktur kepengurusan dan struktur manajemen organisasi
Koperasi Kredit CU Lantang Tipo
Aliran Koperasi
Koperasi
CU Lantang Tipo termasuk koperasi yang beraliran sosialis karena sebagai alat
yang efektif untuk menyejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (coorperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama. Ada
juga yang mengartikannya sebagai menolong satu sama lain (to help one another) menurut Enriques atau saling bergandeng tangan
(hand in hand)
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo memiliki makna
coorperative karena semua anggota di
koperasi ini saling bekerja sama untuk menyejahterakan dan mempersatukan
rakyatnya.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi, yaitu:
-
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi
anggota ataupun luar anggota
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo dalam fungsi sosialnya hanya
memberikan dana pinjaman kepada anggotanya. Hal ini bertujuan karena sebagai
anggota juga wajib merasakan fasilitas yang diberikan oleh Koperasi Kasih
Indonesia dan uang yang dipinjam juga dapat diketahui dengan mudah kemana uang
tersebut dipinjamkan, karena sebagai anggota juga harus memiliki sifat
kejujuran untuk dapat kiranya mengembalikan uang tersebut kepada koperasi ini.
Dan menurut saya, apabila koperasi ini memberikan dana pinjaman kepada pihak
luar, karena bisa saja uang yang dipinjamkan tidak akan diganti oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab.
-
Fungsi Ekonomi
Misalnya : Sisa hasil usaha yang nilai itu didapat
apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut saya SHU atau Sisa Hasil Usaha yang ada di Koperasi
CU Lantang Tipo merupakan sisa perolehan dari segala macam kegiatan operasi
yang ada di koperasi ini. Dalam koperasi ini juga dana yang diperoleh berasal
dari masyarakat yang ingin mendonasikan uangnya untuk kemajuan koperasi ini.
Dan dari institusi lain pun juga berpengaruh dalam pemberian modal, sehingga
modal yang diberikan ini tidak hanya untuk operasional koperasi saja melainkan
SHU juga diberikan kepada anggota sehingga anggota dapat merasakan manfaat dari
kekayaan yang dimiliki oleh koperasi ini.
-
Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat
mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan
sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Dalam kepengurusan, Koperasi CU Lantang Tipo memiliki fungsi
masing-masing anggota, seperti halnya pengurus ataupun pengawas.
-
Fungsi Etika
Misalnya : Etika kita dapat mengerti dengan jelas
etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih
berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan fungsi etika
yang dijelaskan diatas, karena dalam koperasi ini setiap anggota Koperasi CU
Lantang Tipo menerapkan norma yang ada, seperti kekeluargaan misalnya, anggota
koperasi ini selalu melakukan pertemuan dan menciptakan pertemuan seperti
halnya pertemuan keluarga juga memotivasi anggota lain apabila ada suatu lain
hal yang membuat anggota tersebut menjadi tidak yakin adanya kesempatan baginya
untuk sukses. Lalu, untuk dana pinjaman yang diterima anggota harus mereka
dapat gunakan bersama sebab uang yang diterima merupakan uang pinjaman untuk 1
kelompok sehingga mereka harus dapat bekerja sama untuk dapat menggunakan uang
tersebut secara bijak walau setiap anggota kelompook memilik perbedaan
kepentingan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di
kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di
Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di
Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai
tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau
bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti,
memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan.
Menurut saya Koperasi
CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Mubyarto, karena
dalam koperasi ini kegiatan yang dilakukan oleh para anggota merupakan kegiatan
bersama yang dilakukan oleh semua anggota, sehingga para anggota dituntut untuk
dapat saling bahu-membahu. Seperti halnya ketika memperoleh dana pinjaman, dana
pinjaman ini dibagikan bukan dibagikan secara perorangan melainkan dibagikan
per kelompok, sehingga dana pinjaman ini menjadi tanggung jawab bersama dan
setiap orang harus dapat bekerja sama agar dana pinjaman yang diterimanya dapat
dibagikan secara proposional.
Pengertian
Koperasi
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut saya Koperasi
CU Lantang Tipo adalah organisasi dimana orang-orang di dalamnya adalah
orang-orang yang secara sukarela untuk bergabung ke koperasi ini. Dari anggota
yang secara sukarela bergabung karena mereka ingin memiliki kehidupan yang
mapan serta pendiri koperasi ini juga secara sukarela membangun koperasi ini
karena simpatinya terhadap masyarakat. Dan menurut saya, koperasi ini juga
diawasi dan dikendalikan secara demokratis sehingga pemimpin dari koperasi
tidak semena-mena terhadap anggotanya. Dan anggota yang di koperasi ini juga
memiliki kontribusi terhadap Koperasi CU Lantang Tipo, yaitu dengan membayar
simpanan anggota secara rutin yang sesuai dengan jumlah uang yang sudah
ditentukan bersama. Dan anggota di koperasi ini juga tentunya menerima resiko
dan manfaat secara seimbang. Makusdnya, anggota di koperasi selain menerima
manfaat, seperti mendapat pendidikan, memperoleh pinjaman mikro sehingga mereka
dapat mengaplikasikan apa yang sudah diberikan Koperasi Kasih Indonesia kepada
anggota dan akhirnya mereka dapat hidup sejahtera, seperti layaknya orang yang
memiliki pekerjaan tetap.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Menurut saya definisi
menurut Chaniago diatas sangat sesuai dengan Koperasi CU Lantang Tipo, karena
setiap anggota bekerja sama untuk membantu anggota lain dalam mencapai
kebutuhan maupun keinginan mereka dengan saling bahu-membahu untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan jasmani (material) para anggotanya. Sehingga hal ini
dapat membuat para anggota Koperasi CU Lantang Tipo memiliki kehidupan dengan
perekonomian yang sudah stabil.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
Menurut saya Koperasi
CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren karena
koperas ini bukan hanya kumpulan orang-orang saja melainkan kumpulan
badan-badan hukum dengan nomor badan hukumnya, yaitu 1343/BH/PAD/X.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
Menurut saya definisi
diatas sudah sesuai dengan kondisi yang ada di Koperasi CU Lantang Tipo. Hal
ini karena memang tujuan awal koperasi ini dibentuk adalah untuk memperbaiki
nasib kehidupan masyarakat yang hidupnya dengan kondisi perekonomian yang
dibawah rata-rata.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
Menurut saya definisi menurut Munkner tidak sesuai dengan Koperasi
CU Lantang Tipo, mengapa? Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya,
Koperasi Kasih Indonesia hadir dengan visi dan misi untuk membantu masyarakat
dalam membangun perekonomian yang baik sehingga masyarakat ini nantinya
memiliki kehidupan yang sejahtera. Maka hal ini menunjukkan bahwa koperasi ini
bergerak dalam tujuan sosial yang mengandung gotong-royong, sehingga tercipta
hubungan antara pimpinan dengan anggotanya dalam mencapai tujuan bersama.
Mungkin koperasi ini juga ada bertujuan dalam hal ekonomi tetapi itu hanyalah
bonusnya saja, yang terpenting adalah bagaimana mereka dapat melakukan ini
semua atas dasar kepentingan sosial.
Definisi UU No.25 /
1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau
badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip – prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi
rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut saya definisi diatas sangat sesuai untuk menggambarkan
keadaan yang ada di Koperasi CU Lantang Tipo. Koperasi CU Lantang Tipo merupakan
termasuk badan usaha, mengapa? karena koperasi ini badan usaha yang dimana
usahanya adalah untuk tujuan sosial dengan berbasis koperasi yang notabene
adalah badan usaha untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi ini juga
merupakan terdiri dari kumpulan orang-orang, dari pendiri sampai anggotanya
memiliki tujuan yang sama, yaitu mampu memajukan koperasi ini secara nasional
dan mewujudkan impian yang tidak bisa diwujudkan oleh anggotanya sebelum mereka
menjadi anggota. Lalu koperasi ini bekerja sesuai dengan prinsip koperasi.
Adapun prinsip koperasi seperti berikut:
1. Keanggotaan
bersifat terbuka
Koperasi
CU Lantang Tipo tidak memaksakan masyarakat untuk menjadi anggota mereka,
sehingga bagi yang ingin hidup sejahtera dan yang ingin mewujudkan cita-cita
mereka merupakan kesadaran sendiri.
2.
Kemandirian
Pihak
Koperasi CU Lantang Tipo hanya memberikan fasilitas, yaitu berupa pinjaman
mulai dari 1 juta rupiah sampai 5 juta rupiah. Uang yang dipinjamkan menjadi
tanggung jawab para anggota, sehingga mereka perlu bijak menggunakan uang
pinjaman tersebut agar mereka menerima “return” yang lebih besar untuk
mengembalikan uang pinjaman sekaligus mendapat profit, yang nantinya keuntungan
atau profit yang mereka terima dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis mereka
ataupun untuk membeli sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
3. Pendidikan koperasi
Koperasi
CU Lantang Tipo memberikan bekal kepada para anggotanya, yaitu memberikan para
anggotanya penguatan melalui motivasi bahwa mereka dapat sukses dan mencapai
impian mereka. Dan Koperasi CU Lantang Tipo juga memberikan pelatihan bagaimana
untuk menabung yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing anggota.
Koperasi
CU Lantang Tipo juga termasuk untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Walaupun
dampaknya tidak terlihat besar, tetapi mereka mampu untuk mendidik para
anggotanya dan memfasilitasi para anggotanya dengan baik sehingga para anggota
koperasi mampu untuk membeli sesuai dengan kebutuhan mereka, oleh karena itu
ekonomi negara pun juga berputar. Koperasi CU Lantang Tipo juga bersifat
kekeluargaan, karena dari anggota sampai ke jenjang yang lebih tinggi pun
berkolaborasi untuk saling mendukung dan membantu satu sama lain sehingga
tercipta relasi yang intim.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut saya UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3
sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi CU Lantang Tipo, karena
koperasi ini seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dari tujuan awalnya
untuk membantu anggotanya dalam hal memajukan kesejahteraan anggotanya sehingga
para anggotanya memiliki perekonomian yang memadai. Dari hasil tersebut para
anggota Koperasi CU Lantang Tipo dapat memenuhi kebutuhannya, seperti sandang,
pangan, papan dan dari hal ini dapat membantu perekonomian negara. Tidak hanya
itu saja, koperasi ini juga dapat membantu para anggotanya untuk dapat
memberikan pendidikan kepada anak mereka . Karena tujuan awal yang dibentuk
untuk tujuan sosial, maka dapat dikatakan bahwa Koperasi CU Lantang Tipo juga
turut adil dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan membantu
perekonomian negara agar lebih stabil.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut saya Koperasi
CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan fungsi koperasi yang tertuang dalam Pasal 4
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karena Koperasi CU Lantang Tipo dibangun
untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya sehingga kehidupan
anggota menjad lebih sejahtera. Koperasi ini juga berperan dalam mempertinggi
kualitas kehidupan anggotanya sehingga kemiskinan yang ada di Indonesia dapat
sedikit-sedikit berkurang. Dan koperasi ini juga memiliki visi untuk membantu
para anggotanya keluar dari hidup kemiskinan mereka. Sehingga apabila para
anggota sudah memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka perekonomian
dapat sedikit terbantu karena mereka sudah berperan dalam kegiatan perekonomian
nasional. Hal ini juga tentunya dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan dimana
setiap elemen yang ada di koperasi saling membantu satu sama lain.
Prinsip
– Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di
jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela
Dalam perekrutan anggota, Koperasi CU Lantang
Tipo tidak ada unsur pemaksaan terhadap masyarakat yang ingin bergabung
sehingga bagi yang ingin bergabung merupakan kesadaran masing-masing.
·
Keanggotaan terbuka
Koperasi
Koperasi CU Lantang tidak memandang asal anggota, sehingga
koperasi ini terbuka bagi siapapun yang ingi bergabung
·
Pengembangan anggota
Koperasi
memberikan pendidikan juga pelatihan kepada anggotanya sehingga anggota
Koperasi Koperasi CU Lantang dapat memperoleh ilmu yang
nantinya akan membantu mereka untuk dapat berkembang.
·
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
Anggota dalam Koperasi Koperasi CU Lantang juga
dapat berfungsi sebagai pemilik karena mereka juga menyetor uang kepada
Koperasi Koperasi CU Lantang, sehingga para anggota juga dapat dikatakan
sebagai pemilik dan naik turunnya koperasi ini juga menjadi tanggung jawab
anggota juga. Dan anggota koperasi ini juga dapat dikatakan sebagai pelanggan
karena mereka juga mendapatkan dana pinjaman dari Koperasi Koperasi CU Lantang.
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
Menurut saya di koperasi ini pengawasan maupun manajemen dilaksanakan
secara demokratis, karena dalam penggunaan sumber daya yang ada koperasi ini
tidak hanya dinikmati oleh beberapa orang saja melainkan semua yang
bersangkutan di koperasi, bisa untuk kebutuhan operasional koperasi yang
menjadi penyokong majunya koperasi ataupun untuk kebutuhan tiap anggota. Lalu,
manajemen di koperasi ini dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh ketua sendiri
yang mampu bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menjadi realisasi
jalannya koperasi ini. Dan pengawasan di koperasi juga dapat dikatakan
demokratis sebab koperasi ini dalam pengawasannya tidak ada yang ditutup-tutupi
kepada rapat anggota dan dalam pengawasannya anggota dapat turut serta dalam
memperoleh segala informasi yang ada dalam koperasi ini.
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Anggota Koperasi CU Lantang Tipo merupakan
kumpulan dari pengurus anggota, yaitu ketua, bendahara, sekretaris dan anggota
yang terkumpul menjadi satu sehingga membentuk kesatuan dalam Koperasi CU
Lantang Tipo.
·
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
Modal Koperasi CU Lantang Tipo yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak digunakan untuk operasional Koperasi CU Lantang Tipo sehari-hari.
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
Menurut saya Koperasi
CU Lantang Tipo dalam mengatur keuangannya, koperasi ini menjalankan
perekonomiannya secara efisien. Pengurus koperasi ini tentunya sudah
memperhitungkan setiap pengeluaran yang akan dikeluarkan dari setiap kegiatan,
sehingga koperasi ini tidak terlalu boros dalam menggunakan uang yang ada.
·
Perkumpulan dengan sukarela
Dalam pengumpulan modal, pengumpulan dilakukan
secara sukarela. Pengumpulan modal dapat dilakukan oleh masyarakat luar yang
tergerak hatinya untuk membantu majunya Koperasi CU Lantang Tipo melalui
donasi.
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
Menurut saya di
koperasi ini dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, dilakukannya
musyawarah terlebih dahulu mealui Rapat Anggota Tahunan dan memberikan
kesempatan kepada tiap anggota untuk mengutarakan pendapat mereka mengenai
hal-hal untuk rancangan kegiatan yang akan dilakukan kedepannya. Sehingga
dengan dilakukannya musyawarah melalui Rapat Anggota Tahunan, anggota dapat
saling sharing atau bertukar pikiran dengan anggota lainnya dan jika sudah
menemukan suatu hal yang dapat diterima oleh orang banyak, maka keputusan dapat
diputuskan oleh ketua koperasi.
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
Menurut saya Koperasi
CU Lantang Tipo tentunya bertanggung jawab terhadap hasil-hasil ekonomi yang
sudah mereka terima. Hasil ekonomi yang mereka dapat tentunyadapatkan dari
simpanan anggota dan berasal dari pinjaman pihak lain, juga masyarakat yang
secara sukarela mendonasikan uang mereka terhadap koperasi ini. Pendapatan yang
mereka terima tentunya akan dialokasikan untuk merealisasikan rancangan yang
sudah dirapatkan di rapat anggota tahunan juga pendapatan ini akan digunakan
sebagai dana pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Dan koperasi ini juga
akan mengembalikan uang kepada pihak-pihak yang sudah meminjamkan dana kepada
mereka sesuai dengan jumlah uang yang mereka terima. Tentunya, staf dari
Koperasi CU Lantang Tipo akan menghitung jumlah dana yang diterima dengan tepat
dan proporsional sehingga dana-dana yang terkumpul dapat
dibagikan/didistribusikan secara adil dan merata kepada kebutuhan anggota,
pihak lain, ataupun untuk kemajuan koperasi itu sendiri.
·
Pendidikan anggota
Anggota diberikan pendidikan mengenai ilmu
bagaimana cara yang menabung yang baik dan cara bagaimana langkah yang tepat
dalam memanfaatkan dana sehingga dana tersebut dapat berguna di masa yang akan
datang.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut:
·
Pengawasan secara demokratis
Menurut saya pengawasan
di koperasi ini dilakukan secara demokratis karena pengawasan bertanggung jawab
pada Rapat Anggota, sehingga pengawas perlu melibatkan anggota dalam
melaksanakan fungsinya agar setiap laporan informasi yang ada dapat bersifat
transparan sehingga anggota dapat mengetahui informasi yang ada.
·
Keanggotaan yang terbuka
Koperasi
Kasih Indonesia tidak memandang asal anggota, sehingga koperasi ini terbuka
bagi siapapun yang ingin bergabung dalam koperasi ini.
·
Bunga atas modal dibatasi
Menurut saya koperasi
ini membatasi bunga dalam pemberian modal. Hal ini merupakan salah satu bentuk
yang dilakukan oleh koperasi ini untuk tujuan sosial. Pembatasan bunga ini
dilakukan agar tidak memberatkan anggota yang meminjam dana pinjaman ketika
mereka membayayar tang atas koperasi. Akan tetapi di koperasi ini pembatasan
bunga atas modal tidak dilakukan, atau koperasi ini tidak memberatkan bunga
bahkan 1%. Sehingga bagi anggota yang meminjam dana koperasi, mereka hanya
perlu membayar kembali kepada Koperasi Kasih Indonesia sebesar dana yang mereka
pinjam.
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
Menurut saya, Koperasi CU Lantang Tipo membagi
SHU kepada anggota Koperasi Kasih Indonesia tidak membaginya sesuai dengan jasa
yang diberikan anggota kepada Koperasi CU Lantang Tipo, maksudnya pembagian SHU
dibagikan secara adil, tidak memandang seberapa besar jasa anggota kepada
koperasi ini. Dan dalam pembagian SHU ini, koperasi memandang bahwa jasa yang
sudah diberikan oleh anggota kepada Koperasi CU Lantang Tipo adalah sama, tidak
membedakan mana yang paling terlihat jasanya atapun tidak sehingga SHU yang
diterima pun nantinya diberikan kepada anggota jumlahnya sama. Tentunya, staf
yang bekerja di bagian keuangan sudah menghitung-hitung SHU dahulu, sehingga
SHU yang ada dapat dibagi secara adil dan merata kepada anggota.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo tidak bergerak dalam bidang
jual beli kebutuhan sehari-hari karena koperasi ini bergerak dalam
simpan-pinjam.
·
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo bukanlah koperasi yang bergerak
di bidang jual-beli barang.
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo dalam menyelengarakan pendidikan
sudah sesuai dengan prinsip koperasi dimana dalam memberikan pendidikan,
koperasi ini memberikan pendidikan secara kekeluargaan, yaitu dengan cara
memotivasi para anggotanya.
·
Netral terhadap politik dan agama
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo tidak berpihak pada pandangan
politiknya juga koperasi ini tidak berpihak ataupun “mengistimewakan” salah
satu agama dalam pelayanannnya.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
Menurut saya prinsip ini tidak sesuai dengan Koperasi CU Lantang
Tipo, karena pengertian swadaya merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh
masyarakat setempat untuk tujuan tertentu. Dalam kasus ini, Koperasi CU Lantang
Tipo tidak dibangun oleh masyarakat setempat.
·
Daerah kerja terbatas
Menurut saya daerah
kerja bukanlah hal yang menjadi penghalang bagi koperasi untuk dapat melakukan
pekerjaan “ringan tangan”. Tujuan koperasi itu sendiri untuk membantu
perekonomian masyarakat menjadi lebih baik, yaitu bagi mereka yang ingin
bergabung suatu koperasi. Lalu prinsip daerah kerja terbatas menurut Freidrich
William Raiffeisen juga tidak sesuai dengan daerah keraja Koperasi CU Lantang
Tipo karena koperasi ini sudah memiliki 6 cabang, yang berarti koperasi
kemungkinan besar akan terus ekspansi ke daerah lainnya agar semakin banyak
masyarakat memiliki perekonomian yang lebih baik.
·
SHU untuk cadangan
Menurut saya koperasi ini memiliki SHU untuk cadangan agar koperasi
ini dapat menyediakan SHU di periode yang akan datang sehingga anggota dapat
menerima SHU lebih dan menggunakan SHU untuk memenuhi kebutuhan mereka juga
merangsang anggota agar lebih rajin dalam menyetor simpanan ke dalam koperasi
ini.
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Menurut saya tanggung
jawab yang dimiliki anggota Koperasi CU Lantang Tipo tidak dibatasi karena
sebagai anggota mereka juga memiliki tanggung jawab yang harus diemban demi
kebaikan keberlangsungan Koperasi CU Lantang Tipo juga dalam kehidupan mereka.
Sebagai anggota di koperasi ini, mereka memiliki tanggung jawab seperti
tanggung jawab terhadap usaha mereka sendiri yang dimana usaha tersebut harus
dijalani sebaik mungkin dan penuh persiapan yang harus disiapkan juga agar
usaha yang dijalani dapat menghasilkan. Dan sebagai anggota Koperasi CU Lantang
Tipo, mereka juga memiliki tanggung jawab akan setiap kegiatan yang sudah
direncanakan di Rapat Anggota Tahunan sehingga setiap kegiatan dapat berjalan
sesuai dengan target. Dan sebagai anggota di koperasi ini, anggota memiliki
tanggung jawab akan reputasi Koperasi CU Lantang Tipo, sehingga nama koperasi
ini dapat dipandang baik oleh masyarakat luas.
·
Usaha hanya kepada anggota
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo hanya meiliki usaha yang
hanya berfokus kepada anggota Koperasi CU Lantang Tipo saja, karena koperasi
ini seperti visinya untuk berfokus dalam mengusahakan dan mengembangkan
anggotanya sehingga anggota dapat memiliki kehidupan yang makmur.
·
Keanggotaan atas dasar watak bukan
uang
Menurut saya keanggotaan di Koperasi CU Lantang Tipo merupakan atas dasar
watak tiap anggotanya. Mereka tidak hanya mendapatkan ilmu bagaimana untuk
dapat menabung dengan baik dan memanfaatkan dana pinjaman untuk kesuksesan
mereka kelak melainkan sifat para anggota merupakan hal yang esensial bagi tiap
anggota. Bagaimana tidak, mereka sebagai juga anggota juga harus menjunjung
kejujuran yang tinggi karena dengan kejujuran mereka dapat saling mempercayai
satu sama lain. Dan perlu juga harus memiliki semangat kerja sama yang sama
tinggi karena dengan kerja sama mereka dapat saling membahu-bahu untuk kemajuan
bersama, dan sifat tanggung jawab juga harus dapat ditumbuhkan diantara anggota
sebab dengan tanggung jawab mereka dapat menjadi lebih dewasa dalam hal setiap
persoalan yang mereka hadapi.
Prinsip Koperasi menurut
Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
Menurut saya prinsip ini juga tidak sesuai dengan Koperasi CU
Lantang Tipo karena koperasi ini tidak dibangun oleh masyarakat. Masyarakat di
daerah tersebut sudah diberikan layanan oleh pengurus, sehingga masyarakat
setempat hanya tinggal menikmati fasilitas yang diberikan dan menggunakan
fasilitas tersebut untuk menunjang kebutuhan mereka. Dan menurut saya, koperasi
ini juga tidak berada di daerah yang terisolasi dari daerah lain meskipun
masyarakat daerah disini memiliki pengetahuan yang rendah.
·
Daerah kerja tak terbatas
Menurut saya Koperasi Kasih Indonesia menerapkan daerah kerja yang tak
terbatas karena dalam kenyataannya. Hal ini dilakukan agar semakin banyak orang
yang terbantu karena hadirnya Koperasi CU Lantang Tipo terutama masyarakat yang
perekonomiannya rendah. Dan ini juga dilakukan agar semakin banyak juga
masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi anggota Koperasi CU Lantang
Tipo sehingga koperasi ini pun dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo juga tentunya memiliki SHU,
yang dimana SHU ini dapat berfungsi sebagai cadangan. SHU cadangan ini pada
umumnya, sebagai suatu hasil yang nantinya menurut saya, dapat dijadikan dana
SHU tambahan yang diterima anggota di periode selanjutnya. Dan SHU ini juga
tentunya diberikan kepada anggota sebagai bentuk apresiasi dan merupakan
kewajiban yang dilakukan oleh koperasi, juga untuk merangsang anggota agar
tetap menjadi koperasi ini.
·
Tanggung jawab anggota terbatas
Menurut saya anggota di Koperasi CU Lantang Tipo memiliki tanggung
jawab yang penuh atau tidak terbatas. Anggota di koperasi ini memiliki banyak
tanggung jawab, seperti tanggung jawab terhadap usaha mereka sendiri sehingga
usaha kecil mereka dapat menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan, apabila tidak
maka sia-sialah dana yang mereka dapat dari Koperasi CU Lantang Tipo juga
pendidikan yang sudah diberikan kepada mereka. Anggota di Koperasi CU Lantang
Tipo juga memiliki tanggung jawab terhadap dana pinjaman yang sudah diberikan
oleh Koperasi CU Lantang Tipo, karena dalam pemberian dana pinjaman, harus
dapat bertanggungjawab terhadap dana tersebut agar dana yang diberikan dapat
digunakan oleh setiap orang dalam kelompok tersebut. Mereka juga memiliki
tanggung jawab terhadap koperasi itu sendiri, seperti setiap kegiatan yang ada
di Koperasi CU Lantang Tipo dan harus bertanggungjawab terhadap nama koperasi
tersebut agar koperasi tersebut memiliki reputasi yang baik di mata orang
banyak.
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
Menurut saya pengurus yang bekerja di Koperasi CU Lantang Tipo
mendapat imbalan kerja karena hal tersebut bentuk apresiasi kepada pengurus
Koperasi Kasih Indonesia CU Lantang Tipo karena sudah bekerja penuh dalam
pengembangan nama Koperasi CU Lantang Tipo juga mengembangkan para anggotanya
agar lebih kompeten dalam kegiatan usaha yang berkaitan dalam hal meningkatkan
perekonomian.
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo dalam usahanya terbatas untuk
anggota, sebab koperasi ini tidak memiliki usaha lain yang targetnya untuk
non-anggota. Koperasi ini hanya berfokus dalam usahaya hanya untuk anggota di
koperasi tersebut.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative
Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut:
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
Menurut saya Koperasi
CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan prinsip diatas karena koperasi ini terbuka
untuk masyarakat, tanpa membedakan masyarakat yang ingin bergabung ke koperasi
ini juga tidak ada syarat ataupun ketentuan didalamnya. Sehingga setiap
masyarakat yang mempunyai keinginan untuk memiliki hidup sejahtera dan
berpandangan bahwa koperasi ini dapat membawa mereka kepada keinginan mereka
dapat bergabung ke koperasi ini secara sukarela.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Menurut saya koperasi ini termasuk koperasi yang demokrasi
karena dalam pengaplikasian di koperasi ini, koperasi ini juga menjalankan
Rapat Anggota, yang dimana setiap anggota juga terlibat dalam pengambilan
keputusan. Dan dalam pengambilan keputusan tersebut, setiap orang memiliki satu
suara yang nantinya akan mempengaruhi hasil akhir. Sehingga dari kegiatan
tersebut, suara yang dimiliki anggota juga berasal dari anggota, untuk anggota,
juga oleh rakyat, sehingga bisa dikatakan peran anggota juga dapat memajukan
anggota itu sendiri.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
Menurut saya koperasi
ini membatasi bunga dalam pemberian modal. Hal ini merupakan salah satu bentuk
yang dilakukan oleh koperasi ini untuk tujuan sosial. Pembatasan bunga ini
dilakukan agar tidak memberatkan anggota yang meminjam dana pinjaman ketika
mereka membayayar tang atas koperasi. Akan tetapi di koperasi ini pembatasan
bunga atas modal tidak dilakukan, atau koperasi ini tidak memberatkan bunga
bahkan 1%. Sehingga bagi anggota yang meminjam dana koperasi, mereka hanya
perlu membayar kembali kepada Koperasi CU Lantang Tipo
sebesar dana yang mereka pinjam.
4. SHU di bagi 3:
·
sebagian untuk cadangan
·
sebagian untuk masyarakat
·
sebagian untuk di bagikan kembali kepada
anggota sesuai jasa.
Menurut saya berdasarkan prinsip diatas, koperasi ini hanya
membagikan SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kembali kepada anggota. SHU
cadangan dapat berfungsi sebagai penambahan SHU yang akan dibagikan kepada
anggota sehingg hal ini dapat menciptakan para anggota lebih sejahtera karena
mereka dapat menggunakan SHU tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka dan dapat
merangsang keinginan anggota dalam menyetor simpanan. Dan SHU ini juga akan
dibagikan kembali kepada anggota sebagai bentuk bagi keuntungan karena sudah
berperan dalam memajukan koperasi ini.
4. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sesuai dengan prinsip ini
karena Koperasi CU Lantang Tipo selalu memberikan pendidikan kepada anggota
yang lama maupun yang baru bergabung. Dalam memberi pendidikan, koperasi ini
memberikan pendidikan kepada anggota yang mayoritasnya merupakan ibu-ibu untuk
lebih peka terhadap kebiasaan menabung. Koperasi ini dalam memberikan
pendidikan kepada anggotanya juga menyertai motivasi agar semangat dan percaya
diri mereka dapat lebih dibangun. Anggota yang baru bergabung juga diminta
untuk menjelaskan impian-impian apa saja yang ingin mereka capai, sehingga
anggota lain dapat mendoakannya supaya impiannya dapat terwujud.
5. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional dan Internasional
Menurut saya Koperasi CU
Lantang Tipo hanya melaksanakan kerja sama di tingkat nasional saja. Seperti
dilansir dalam Laporan Keuangan Koperasi CU Lantang Tipo.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Menurut saya keanggotaan
di koperasi sangat terbuka sekali bagi masyarakat yang ingin bergabung karena
dalam koperasi ini tidak mengistimewakan agama, ras, atau etnis tertentu dalam
pemberian pelayanan, melainkan semua anggota yang bersungguh-sungguh dalam
mengejar impian mereka dan mereka yang memiliki komitmen untuk tumbuh
berkembang bersama Koperasi CU Lantang Tipo. Dan dalam keanggotaan di koperasi
ini, tidak sama sekali memaksakan masyarakat untuk bergabung menjadi anggota di
koperasi ini karena untuk memiliki hidup sukses merupakan kesadaran
masing-masing masyarakat.
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo
sudah sesuai dengan prinsip yang kedua karena koperasi ini juga melakukan Rapat
Anggota yang dimana merupakan bentuk demokrasi dalam koperasi. Dengan adanya
Rapat Anggota ini, artinya koperasi ini sudah sesuai dengan nilai yang
terkandung dalam sila ke-4, yang dimana tiap anggota juga turut berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan sehingga tidak akan ada pihak-pihak yang merasa
dirugikan dengan hasil akhir rapat tersebut.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Menurut saya, Koperasi CU Lantang Tipo dalam membagikan SHU kepada
anggotanya tidak berdasarkan jasa masing-masing anggota melainkan pembagian SHU
dilakukan dengan jumlah SHU yang dimiliki dibagikan dengan jumlah anggota
koperasi ini, sehingga setiap anggota memperoleh jumlah SHU yang sama.
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
Menurut saya, koperasi ini membatasi bunga dalam pemberian modal.
Hal ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh koperasi ini untuk
tujuan sosial. Pembatasan bunga ini dilakukan agar tidak memberatkan anggota
yang meminjam dana pinjaman ketika mereka membayayar tang atas koperasi. Akan
tetapi di koperasi ini pembatasan bunga atas modal tidak dilakukan, atau
koperasi ini tidak memberatkan bunga bahkan 1%. Sehingga bagi anggota yang
meminjam dana koperasi, mereka hanya perlu membayar kembali kepada Koperasi CU
Lantang Tipo sebesar dana yang mereka pinjam.
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Menurut saya koperasi
ini hanya mengembangkan kesejahteraan anggota saja, supaya mereka memiliki
perekonomian yang baik sehingga mereka dapat memenuhi segala kebutuhannya atau
keinginannya.
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
Menurut saya, Koperasi CU Lantang Tipo dalam melaksanakan usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka karena dalam pelaksanaannya, koperasi ini
seperti dalam pengembangan awalnya, koperasi ini langsung terjun ke dalam,
yaitu melalui sosialisasi kepada masyarakat dalam proses sosialisas tersebut,
koperasi ini juga memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang perilaku
ekonomi yang perlu ditingkatkan sehingga daerah tersebut dapat bangkit dari
keterpurukan. Dan koperasi ini juga memiliki website yang dimana website ini
dapat diakses oleh orang banyak untuk mengetahui usaha/kegiatan, ataupun
informasi lain yang dibutuhkan, dan orang lain juga dapat berkunjung ke
koperasi ini untuk lebih mengetahui informasi lebih lanjut. Hal-hal seperti ini
menunjukkan bahwa koperasi ini dalam usahanya berusaha menjadikan koperasi yang
terbuka bagi masyarakat tanpa ada yang ditutup-tutupi, sehingga koperasi ini
dapat dipercaya oleh masyarakat dan semakin banyak masyarakat yang ingin
bergabung ke dalam koperasi ini.
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut saya prinsip ini tidak sesuai dengan Koperasi CU Lantang
Tipo, seperti misalnya swadaya. Swadaya sendiri merupakan suatu pekerjaan yang
dilakukan oleh tenaga masyarakat setempat untuk tujuan tertentu tanpa ada pihak
lain yang membantu.
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1. individu (pemilik dan
konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok
( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Menurut saya, bentuk
Koperasi CU Lantang Tipo sesuai dengan bentuk koperasi yang dijelaskan oleh
Hanel, sebab koperasi ini merupakan organisasi yang bersistem sosial ekonomi,
yang dimana koperasi ini bergerak dalam bidang sosial dan dibentuk karena
bentuk peduli terhadap masyarakat yang tidak mampu. Dan koperas ini juga
memiliki tujuan, yaitu membantu masyarakat yang tidak mampu agar mereka dapat
memiliki kehidupan yang sejahtera dengan tingkat perekonomian yang cukup
tinggi.
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Menurut saya bentuk organisasi menurut Ropke sesuai dengan Koperasi
CU Lantang Tipo, karena koperasi ini merupakan koperasi terdiri dari kumpulan
sejumlah individu yang memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan
perekonomian yang tinggi sehngga mereka mampu memenuhi segala kebutuhan mereka.
Dan koperasi ini juga memiliki misi, yaitu memperbaiki sekaligus juga membantu
perekonomian masyarakat agar mereka dapat memiliki perekonomian yang stabil dan
baik, sehingga mereka mampu mememnuhi kebutuhan hidup mereka. Dalam koperasi
ini, fasilitas yang diberikan oeh koperasi dimanfaatkan secara bersama oleh
anggota Koperasi CU Lantang Tipo. Koperasi CU Lantang Tipo juga menyediakan,
seperti barang ataupun jasa. Dalam pemberian barang, Koperasi CU Lantang Tipo
menyediakan pemberian dana pinjaman dan dalam pemberian jasa, koperasi ini
memberikan pelatihan dan motivasi kepada anggota, sehingga itu semua berguna
bagi anggota untuk menunjang kebutuhan mereka.
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara
lain :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sudah terdiri dari sub sistem
yang diterapkan oleh Ropke. Koperasi ini merupakan badan usaha yang memiliki
badan hukum dan koperasi ini juga tidak terlalu berfokus dalam mencari
keuntungan yang lebih. Dan koperasi ini juga memiliki anggota koperasi yang
mendukung dalam pemenuhan aktivitas koperasi juga sebagai pemenuhan dalam
mencapai tujuan organisasi, yaitu mensejahterakan masyarakat yang kyrang mampu.
Koperasi CU Lantang Tipo juga merupakan termasuk karena koperasi ini memiliki
struktur kepengurusan dalam hal pemeliharaan juga pengembangan koperasi untuk
kedepannya.




Comments
Post a Comment