Peningkatan Kesejahteraan Kepada Masyarakat bersama Koperasi Kredit CU Lantang Tipo



ABSTRAK
Perkembangan ilmu ekonomi menuntut para mahasiswa atau akademis di bidang ekonomi dalam menganalisis suatu masalah yang dimana difokuskan pada bidang koperasi, yang dalam hal ini Koperasi Credit Union Lantang Tipo yang disingkat dengan Koperasi CU Lantang Tipo menjadi bahan dalam pembahasan atau studi kasus dimana dalam perencanaan pembangunan koperasi itu mempeerhatikan beberapa faktor kasus yang diantaranya konsep sistem manajemen juga aliran dana yang digunakan. Adapun dalam proses studi kasus ini bertujuan menganalisa dan mengkaji lebih dalam tentang Koperasi CU Lantang Tipo, apakah koperasi ini sesuai dengan peraturan dan kaidah yang ditetapkan atau tidak, yang tercatat dalam rumusan dimana yang dimaksudkan juga menciptakan suatu korporasi yang baik dan menggunakan konsep yang benar.

Analisa konsep Koperasi CU Lantang Tipo secara umum
            Menurut Undang-undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan.
            Menurut analisa saya bahwa Koperasi CU Lantang Tipo sesuai dengan undang-undang dasar nomor 25 tahun 1992. Beberapa dasar terbentuknya Koperasi CU Lantang Tipo, yaitu berawal dari tokoh bersama yang dibentuk oleh guru-guru yang mengabdi pada persekolahan Katolik Paroki Pusat Damai.
            Selain pengertian koperasi secara umum ada juga pengertian koperasi secara Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya”. Koperasi CU Lantang Tipo sesuai dengan pengertian tersebut.
            Jadi kesimpulan mengenai pengertian koperasi secara umum maupun PSAK Koperasi CU Lantang Tipo sesuai dengan landasan koperasi yaitu secara undang-undang dan PSAK.

KONSEP KOPERASI
            Koperasi CU Lantang Tipo merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela dengan kesadaran pekerja tentang hal kenaikan taraf ekonomi sehingga memunculkan ide ataupun gagasan sehingga terbentuklah suatu koperasi yang mempunyai persamaan kepentingan yang sama agar terciptanya keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perushaan koperasi.
Biodata Koperasi
Nama                                      : Koperasi Credit Union Lantang Tipo
Alamat                        : Jl. Pancasila No. 4, Desa Pusat Damai, Kec. Parindu, Kab. Sanggau.
Telp/Fax                     : (0564) 24065 / 08115713232
Tanggal Pendirian      : 2 Februari 1979
Badan Hukum             : 1343/BH/PAD/X

Menurut Undang-undang Dasar Tahun 1992 tentang koperasi, disini saya akan membahas tentang Koperasi CU Lantang  Tipo yang beralamat di JL. Pancasila No. 4, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu , Kabupaten Sanggau. Asal mula berdirinya CU Lantang Tipo berawal dari toko bersama yang dibentuk oleh guru-guru yang mengabdi pada persekolahan Katolik Paroki Pusat Damai (saat ini menjadi Badan Karya). Toko bersama tersebut dirasa kurang mampu memenuhi kebutuhan keluarga yang lebih luas, maka meraka sepakat membentuk Credit Union. Bersamaan  dengan mulai diperkenalkan gerakan Credit Union di Kalimantan Barat oleh tim dari Jakarta yaitu Robby Tulus A.C. Lunandi, Suharto Nazir, Teddorus Trisna Ansaril dan Sukartono.
Tim pengenalan Credit Union ini difasilitasi oleh Delegasi Sosial Keuakupan Agung Pontianak (sekarang KOMSOS Keaukupan Agung Pontianak) yang diketaui oleh P.Plus Camparlia OFM.CAP. tim mengadakan kursus pendidikan dasar Credit Union di Paroki Sanggau pada tanggal 24-28 Agustus 1975. Kursus ini diikuti peserta dari beberapa Paroki, antara lain dari Pusat Damai, Batang Tarang, Jemangko, Sanggau dan Jangkang. Masing-masing paroki mengurus lima orang sebagai peserta kursus. Lima orang utusan   Paroki Pusat Damai, yaitu Bapak Bas Kasan BA, Bapak St. Atjin, Bapak D. Djiwa, Bapak F. Dael Pongkuk, dan Sr. Aloysia. Setelah mengikuti pendidikan dasar, mereka mengadakan pertemuan dengan guru-guru di Pusat Damai untuk meneruskan promosi dan gagasan pembentukan Credit Union. Gayung bersambut, peserta menyetujui gagasan pendirian Credit Union yang bermula dari arisan tadi.
Tanggal 2 Februari 1976 bertempat di SD Subsidi Kampung Pusat Damai, para pendiri yang berjumlah 32 orang sepakat mendirikan Credit Union. Lantang Tipo dipilih sebagai nama CU yang baru didirikan. Nama Lantag Tipo diambil dari bahasa daerah setempat, yaitu bahasa Dayak Hibun dan Dayak Pandu di wilayah Kecamatan Parindu. Lantang berarti tunas; bakal tumbuh sedangkan tipo adalah nama salah satu tumbuhan hutan khas wilayah ini. Tumbuhan tipo termasuk rumpun tanaman lengkuas, biasanya tumbuh berumpun di dalam hutan. Filosofi dari nama Lantang Tipo adalah semangat untuk bertumbu bersama dalam suatu keharmonisan menuju kehidupan yang lebih baik. Pada hari itu juga para peserta rapat pendirian CU Lantang Tipo dengan dibimbing oleh Pastor Ewald Beck, OFM.Cap menetapkan pengurus dan pengawas serta nilai nominal 1 saham sebesar Rp 250,00- . Terpilih sebagai ketua CU Lantang Tipo pertama adalah Bapak Bass Kasan, BA (1976-1977,1982-1987). Wilayah Paroki Pusat Damai ditetapkan sebagai wilayah kerja Koperasi CU Lantang Tipo.
Sejak saat Koperasi CU Lantang Tipo mulai beroperasi dengan pengelolaan yang sangat terbatas. Masih sangat sulit untuk mengajak masyarakat menjadi anggota, sehingga pertumbuhan baik jumlah anggota maupun asset hampir tidak ada. Kantor pelayanan masih meminjam fasilitas paroki dengan memanfaatkan ruangan pada aula paroki. Seluruh pengelolaan dan aktivitas lembaga dilakukan oleh pengurus secara bersama yang terdiri dari panita kredit dan  panitia pendidikan, belum ada staf khusus. Pelayanan hanya dilakukan pada hari Minggu pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB. Namun demikian Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi selalu dilaksanakan tepat waktu pada setiap akhir tahun buku. Kepengurusan silih berganti, termasuk ketua Koperasi Kredit CU Lantang Tipo. Tercatat beberapa orang yang pernah menjabat sebagai ketua yaitu Bapak B. Pius Onomuo Et. (1979-1981, 1988-1993), Bapak Engelbertus Acang (1994-1999), Bapak Stephanus Godang (2000-2008 dan 2010-2011) dan Bapak Marselus Sunardi, S.Pd. (2009-2010). Badan hukum Koperasi Kredit CU Lantang Tipo juga sudah mengalami perubahan beberapa kali dari nomor 954/BH/X, tanggal 10 Februari 1981, diperbaharui dengan badan hukum nomor 90.a/BH/X/,tanggal 11 September 1995, dan terakhir 1343/BH/PAD/X, tanggal 25 Januari 2011.
            Koperasi Kredit CU Lantang Tipo juga mempunyai visi “Koperasi Kredit CU Lantang Tipo Berkomitmen Menjadi Credit Union Yang Sehat dan Terpercaya”. Dan misi “Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan  menyediakan produk layanan simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, serta layanan solidaritas berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip CU”. Nilai-nilai inti CU Lantang Tipo:
a.       Loyalty                      : setiap pada nilai, prinsip, dan pilar credit union.
b.      Advance                     : terdepan dalam kualitas SDM dan IT, dan Produk.
c.       Neutral                       : pemberdayaan tanpa deskriminasi.
d.      Truth                         : berdasarkan kebenaran.
e.       Attitude                      : berpikir dan berperilaku positif.
f.       Network                     : membangun jaringan gerakan.
g.      Growth                       : bertumbuh sehat kokoh dan terpercaya.
h.      Togetherness             : mempererat ikatan social.
i.        Innovation                  : melakukan pembaharuan.
j.        Professional               : bekerja cepat, tepat, akurat.
k.       Optimism                  : yakin dan percaya diri.
Triogi credit union lantang tipo:
-          Member                     : saya anggota Koperasi kredit CU Lantang Tipo, berkontribusi dalam        peningkatan taraf hidup Koperasi kredit CU Lantang Tipo dengan memanfaatkan produk dan layanan untuk kesejahteraan bersama.
-          Leader                        : saya pemimpin Koperasi kredit CU Lantang Tipo, saya memulai perubahan dan berkontribusi dalam mengelola Koperasi kredit CU Lantang Tipo secara profesioanal, efektif, dan efisien.
-          Volunteer                   : saya relawan Koperasi kredit CU Lantang Tipo, saya melayani dengan sukarela untuk mencapai visi dan misi Koperasi kredit CU Lantang Tipo.
-          Disiplin                      : kami masuk kerja tepat wakut, bertindak sesuai peraturan dan prosedur dengan penuh tanggung jawab.
-          Jujur                           : kami bekerja dengan jujur, tulus, ikhlas , dan bertindak benar.
-          Ramah                       : kami melayani dengan sepenuh hati, bertutur kata yang baik bersikap ramah dan sopan.
-          Cepat                         : kami bekerja cepat sesuai standar, berkualitas dan tanggap terhadap situasi.
-          Teliti                         : kami bekerja dengan teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat pertanggung jawabkan.
-          Tegas                                     : kami berani bersikap tegas untuk mengambil keputusan dan tindakan.

Management commitment:
-          Positive attitude                    : kami berkomitmen untuk selalu bersikap positif dalam setiap situasi, untuk menciptakan suasana kerja yang penuh suka cita dalam melayani anggota.
-          Service mind                                     : kami berkomitmen untuk selalu melayani bukan dilayani.
-          Team work                            : kami berkomitmen untuk saling percaya, saling mendukung, saling menghargai dan berpartisipasi aktif dalam pekerjaan.
-          Effective and efficient          :   kami berkomitmen untuk selalu melaksanakan pekerjaan secara efektif dan efisien.
-          Self development                  : kami berkomitmen untuk senantiasa
-          mengembangkan diri sesuai dengan perubahan dan perkembanagan zaman.
-          Self esteem                            : kami berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi harga diri sehingga terbentuk citra diri yang positif.
-          Innovative                              : kami berkomitmen untuk selalu mengembangkan kreatifitas yang positif utnuk menciptakan pembaharuan  secara terus menerus.
-          Responsible and accountable : kami berkomitmen untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mampu mempertanggung jawabkan pekerjaan yang telah dilakukan.
Slogan                         : Lantang Tipo, pantang tipu.

Di bawah ini adalah struktur kepengurusan dan struktur manajemen organisasi Koperasi Kredit CU Lantang Tipo

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfGb8e5JJCY0b-B-Km7PpsSX3xmpgQ9WjeDcD2tEs0OmwcK-P77KFA66UdNkC4Jiyg9iMbeQjdlIdzCHzVWq4QHAALaKa0SyZcJk3J1HEaSpNKtFFrX1qQ7iYak4zdWObu3q5iiXXTXgI/s320/tak.jpg 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiThL-4KNG0wZzSwq4TGun2qY23mndSw3WgsywXW0UC7i7uo9E2zLm1M2QUauqriQD87vt4DJmC8T03wmIRCpDl5aeKlo1WzdFdaEOqoQMh-b6pMM3mVHhCEBspkK46aaSM9GGHvDQSCD4/s320/takkk.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbpVUADSuywjYg2UgooJPwLpXaowsQy6cvHkZHmXtErzLspTSTuZQ64y0ui3yTRiteeeGXwAesWL-N07i3Pay_mzdwNAvd4Vh6b3s9bx0RMCcT9MP_MtUspZwLeCKghQ5X8GXYgmnOIUw/s320/takkkk.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZzIpXt-EL8K_te7iWhCNdb0SuTMQiXjlvoWZMu6YG1S9N3bgpxDN9MJFeimF7KfScC1YZ9iLwHjabm7o4t4HlwfBI9PKZiARAA5Z-KNWwJXifa-4QgaA9fDvfdhllXUU_AzOl6qcaUhw/s320/gambar+2.jpg

Aliran Koperasi
            Koperasi CU Lantang Tipo termasuk koperasi yang beraliran sosialis karena sebagai alat yang efektif untuk menyejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (coorperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama. Ada juga yang mengartikannya sebagai menolong satu sama lain (to help one another) menurut Enriques atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo memiliki makna coorperative karena semua anggota di koperasi ini saling bekerja sama untuk menyejahterakan dan mempersatukan rakyatnya.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi, yaitu:
-        Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo dalam fungsi sosialnya hanya memberikan dana pinjaman kepada anggotanya. Hal ini bertujuan karena sebagai anggota juga wajib merasakan fasilitas yang diberikan oleh Koperasi Kasih Indonesia dan uang yang dipinjam juga dapat diketahui dengan mudah kemana uang tersebut dipinjamkan, karena sebagai anggota juga harus memiliki sifat kejujuran untuk dapat kiranya mengembalikan uang tersebut kepada koperasi ini. Dan menurut saya, apabila koperasi ini memberikan dana pinjaman kepada pihak luar, karena bisa saja uang yang dipinjamkan tidak akan diganti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

-        Fungsi Ekonomi
Misalnya : Sisa hasil usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut saya SHU atau Sisa Hasil Usaha yang ada di Koperasi CU Lantang Tipo merupakan sisa perolehan dari segala macam kegiatan operasi yang ada di koperasi ini. Dalam koperasi ini juga dana yang diperoleh berasal dari masyarakat yang ingin mendonasikan uangnya untuk kemajuan koperasi ini. Dan dari institusi lain pun juga berpengaruh dalam pemberian modal, sehingga modal yang diberikan ini tidak hanya untuk operasional koperasi saja melainkan SHU juga diberikan kepada anggota sehingga anggota dapat merasakan manfaat dari kekayaan yang dimiliki oleh koperasi ini.
-        Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Dalam kepengurusan, Koperasi CU Lantang Tipo memiliki fungsi masing-masing anggota, seperti halnya pengurus ataupun pengawas.
-        Fungsi Etika
Misalnya : Etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan fungsi etika yang dijelaskan diatas, karena dalam koperasi ini setiap anggota Koperasi CU Lantang Tipo menerapkan norma yang ada, seperti kekeluargaan misalnya, anggota koperasi ini selalu melakukan pertemuan dan menciptakan pertemuan seperti halnya pertemuan keluarga juga memotivasi anggota lain apabila ada suatu lain hal yang membuat anggota tersebut menjadi tidak yakin adanya kesempatan baginya untuk sukses. Lalu, untuk dana pinjaman yang diterima anggota harus mereka dapat gunakan bersama sebab uang yang diterima merupakan uang pinjaman untuk 1 kelompok sehingga mereka harus dapat bekerja sama untuk dapat menggunakan uang tersebut secara bijak walau setiap anggota kelompook memilik perbedaan kepentingan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Mubyarto, karena dalam koperasi ini kegiatan yang dilakukan oleh para anggota merupakan kegiatan bersama yang dilakukan oleh semua anggota, sehingga para anggota dituntut untuk dapat saling bahu-membahu. Seperti halnya ketika memperoleh dana pinjaman, dana pinjaman ini dibagikan bukan dibagikan secara perorangan melainkan dibagikan per kelompok, sehingga dana pinjaman ini menjadi tanggung jawab bersama dan setiap orang harus dapat bekerja sama agar dana pinjaman yang diterimanya dapat dibagikan secara proposional.
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·        Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo adalah organisasi dimana orang-orang di dalamnya adalah orang-orang yang secara sukarela untuk bergabung ke koperasi ini. Dari anggota yang secara sukarela bergabung karena mereka ingin memiliki kehidupan yang mapan serta pendiri koperasi ini juga secara sukarela membangun koperasi ini karena simpatinya terhadap masyarakat. Dan menurut saya, koperasi ini juga diawasi dan dikendalikan secara demokratis sehingga pemimpin dari koperasi tidak semena-mena terhadap anggotanya. Dan anggota yang di koperasi ini juga memiliki kontribusi terhadap Koperasi CU Lantang Tipo, yaitu dengan membayar simpanan anggota secara rutin yang sesuai dengan jumlah uang yang sudah ditentukan bersama. Dan anggota di koperasi ini juga tentunya menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Makusdnya, anggota di koperasi selain menerima manfaat, seperti mendapat pendidikan, memperoleh pinjaman mikro sehingga mereka dapat mengaplikasikan apa yang sudah diberikan Koperasi Kasih Indonesia kepada anggota dan akhirnya mereka dapat hidup sejahtera, seperti layaknya orang yang memiliki pekerjaan tetap.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Menurut saya definisi menurut Chaniago diatas sangat sesuai dengan Koperasi CU Lantang Tipo, karena setiap anggota bekerja sama untuk membantu anggota lain dalam mencapai kebutuhan maupun keinginan mereka dengan saling bahu-membahu untuk dapat meningkatkan kesejahteraan jasmani (material) para anggotanya. Sehingga hal ini dapat membuat para anggota Koperasi CU Lantang Tipo memiliki kehidupan dengan perekonomian yang sudah stabil.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren karena koperas ini bukan hanya kumpulan orang-orang saja melainkan kumpulan badan-badan hukum dengan nomor badan hukumnya, yaitu 1343/BH/PAD/X.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut saya definisi diatas sudah sesuai dengan kondisi yang ada di Koperasi CU Lantang Tipo. Hal ini karena memang tujuan awal koperasi ini dibentuk adalah untuk memperbaiki nasib kehidupan masyarakat yang hidupnya dengan kondisi perekonomian yang dibawah rata-rata.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Menurut saya definisi menurut Munkner tidak sesuai dengan Koperasi CU Lantang Tipo, mengapa? Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Koperasi Kasih Indonesia hadir dengan visi dan misi untuk membantu masyarakat dalam membangun perekonomian yang baik sehingga masyarakat ini nantinya memiliki kehidupan yang sejahtera. Maka hal ini menunjukkan bahwa koperasi ini bergerak dalam tujuan sosial yang mengandung gotong-royong, sehingga tercipta hubungan antara pimpinan dengan anggotanya dalam mencapai tujuan bersama. Mungkin koperasi ini juga ada bertujuan dalam hal ekonomi tetapi itu hanyalah bonusnya saja, yang terpenting adalah bagaimana mereka dapat melakukan ini semua atas dasar kepentingan sosial.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·        Koperasi adalah badan usaha
·        Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
·        Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
·        Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·        Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut saya definisi diatas sangat sesuai untuk menggambarkan keadaan yang ada di Koperasi CU Lantang Tipo. Koperasi CU Lantang Tipo merupakan termasuk badan usaha, mengapa? karena koperasi ini badan usaha yang dimana usahanya adalah untuk tujuan sosial dengan berbasis koperasi yang notabene adalah badan usaha untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi ini juga merupakan terdiri dari kumpulan orang-orang, dari pendiri sampai anggotanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mampu memajukan koperasi ini secara nasional dan mewujudkan impian yang tidak bisa diwujudkan oleh anggotanya sebelum mereka menjadi anggota. Lalu koperasi ini bekerja sesuai dengan prinsip koperasi. Adapun prinsip koperasi seperti berikut:
1.     Keanggotaan bersifat terbuka
Koperasi CU Lantang Tipo tidak memaksakan masyarakat untuk menjadi anggota mereka, sehingga bagi yang ingin hidup sejahtera dan yang ingin mewujudkan cita-cita mereka merupakan kesadaran sendiri.
2. Kemandirian
Pihak Koperasi CU Lantang Tipo hanya memberikan fasilitas, yaitu berupa pinjaman mulai dari 1 juta rupiah sampai 5 juta rupiah. Uang yang dipinjamkan menjadi tanggung jawab para anggota, sehingga mereka perlu bijak menggunakan uang pinjaman tersebut agar mereka menerima “return” yang lebih besar untuk mengembalikan uang pinjaman sekaligus mendapat profit, yang nantinya keuntungan atau profit yang mereka terima dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis mereka ataupun untuk membeli sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
3. Pendidikan koperasi
Koperasi CU Lantang Tipo memberikan bekal kepada para anggotanya, yaitu memberikan para anggotanya penguatan melalui motivasi bahwa mereka dapat sukses dan mencapai impian mereka. Dan Koperasi CU Lantang Tipo juga memberikan pelatihan bagaimana untuk menabung yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing anggota.
Koperasi CU Lantang Tipo juga termasuk untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Walaupun dampaknya tidak terlihat besar, tetapi mereka mampu untuk mendidik para anggotanya dan memfasilitasi para anggotanya dengan baik sehingga para anggota koperasi mampu untuk membeli sesuai dengan kebutuhan mereka, oleh karena itu ekonomi negara pun juga berputar. Koperasi CU Lantang Tipo juga bersifat kekeluargaan, karena dari anggota sampai ke jenjang yang lebih tinggi pun berkolaborasi untuk saling mendukung dan membantu satu sama lain sehingga tercipta relasi yang intim.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut saya UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi CU Lantang Tipo, karena koperasi ini seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dari tujuan awalnya untuk membantu anggotanya dalam hal memajukan kesejahteraan anggotanya sehingga para anggotanya memiliki perekonomian yang memadai. Dari hasil tersebut para anggota Koperasi CU Lantang Tipo dapat memenuhi kebutuhannya, seperti sandang, pangan, papan dan dari hal ini dapat membantu perekonomian negara. Tidak hanya itu saja, koperasi ini juga dapat membantu para anggotanya untuk dapat memberikan pendidikan kepada anak mereka . Karena tujuan awal yang dibentuk untuk tujuan sosial, maka dapat dikatakan bahwa Koperasi CU Lantang Tipo juga turut adil dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan membantu perekonomian negara agar lebih stabil.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan fungsi koperasi yang tertuang dalam Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karena Koperasi CU Lantang Tipo dibangun untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya sehingga kehidupan anggota menjad lebih sejahtera. Koperasi ini juga berperan dalam mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya sehingga kemiskinan yang ada di Indonesia dapat sedikit-sedikit berkurang. Dan koperasi ini juga memiliki visi untuk membantu para anggotanya keluar dari hidup kemiskinan mereka. Sehingga apabila para anggota sudah memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka perekonomian dapat sedikit terbantu karena mereka sudah berperan dalam kegiatan perekonomian nasional. Hal ini juga tentunya dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan dimana setiap elemen yang ada di koperasi saling membantu satu sama lain.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·        Keanggotaan bersifat sukarela
Dalam perekrutan anggota, Koperasi CU Lantang Tipo tidak ada unsur pemaksaan terhadap masyarakat yang ingin bergabung sehingga bagi yang ingin bergabung merupakan kesadaran masing-masing.
·        Keanggotaan terbuka
Koperasi Koperasi CU Lantang tidak memandang asal anggota, sehingga koperasi ini terbuka bagi siapapun yang ingi bergabung
·        Pengembangan anggota
Koperasi memberikan pendidikan juga pelatihan kepada anggotanya sehingga anggota Koperasi Koperasi CU Lantang dapat memperoleh ilmu yang nantinya akan membantu mereka untuk dapat berkembang.
·        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Anggota dalam Koperasi Koperasi CU Lantang juga dapat berfungsi sebagai pemilik karena mereka juga menyetor uang kepada Koperasi Koperasi CU Lantang, sehingga para anggota juga dapat dikatakan sebagai pemilik dan naik turunnya koperasi ini juga menjadi tanggung jawab anggota juga. Dan anggota koperasi ini juga dapat dikatakan sebagai pelanggan karena mereka juga mendapatkan dana pinjaman dari Koperasi Koperasi CU Lantang.
·        Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Menurut saya di koperasi ini pengawasan maupun manajemen dilaksanakan secara demokratis, karena dalam penggunaan sumber daya yang ada koperasi ini tidak hanya dinikmati oleh beberapa orang saja melainkan semua yang bersangkutan di koperasi, bisa untuk kebutuhan operasional koperasi yang menjadi penyokong majunya koperasi ataupun untuk kebutuhan tiap anggota. Lalu, manajemen di koperasi ini dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh ketua sendiri yang mampu bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menjadi realisasi jalannya koperasi ini. Dan pengawasan di koperasi juga dapat dikatakan demokratis sebab koperasi ini dalam pengawasannya tidak ada yang ditutup-tutupi kepada rapat anggota dan dalam pengawasannya anggota dapat turut serta dalam memperoleh segala informasi yang ada dalam koperasi ini.
·        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Anggota Koperasi CU Lantang Tipo merupakan kumpulan dari pengurus anggota, yaitu ketua, bendahara, sekretaris dan anggota yang terkumpul menjadi satu sehingga membentuk kesatuan dalam Koperasi CU Lantang Tipo.
·        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Modal Koperasi CU Lantang Tipo yang berkaitan dengan aspek sosial tidak digunakan untuk operasional Koperasi CU Lantang Tipo sehari-hari.
·        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo dalam mengatur keuangannya, koperasi ini menjalankan perekonomiannya secara efisien. Pengurus koperasi ini tentunya sudah memperhitungkan setiap pengeluaran yang akan dikeluarkan dari setiap kegiatan, sehingga koperasi ini tidak terlalu boros dalam menggunakan uang yang ada.
·        Perkumpulan dengan sukarela
Dalam pengumpulan modal, pengumpulan dilakukan secara sukarela. Pengumpulan modal dapat dilakukan oleh masyarakat luar yang tergerak hatinya untuk membantu majunya Koperasi CU Lantang Tipo melalui donasi.
·        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Menurut saya di koperasi ini dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, dilakukannya musyawarah terlebih dahulu mealui Rapat Anggota Tahunan dan memberikan kesempatan kepada tiap anggota untuk mengutarakan pendapat mereka mengenai hal-hal untuk rancangan kegiatan yang akan dilakukan kedepannya. Sehingga dengan dilakukannya musyawarah melalui Rapat Anggota Tahunan, anggota dapat saling sharing atau bertukar pikiran dengan anggota lainnya dan jika sudah menemukan suatu hal yang dapat diterima oleh orang banyak, maka keputusan dapat diputuskan oleh ketua koperasi.
·        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo tentunya bertanggung jawab terhadap hasil-hasil ekonomi yang sudah mereka terima. Hasil ekonomi yang mereka dapat tentunyadapatkan dari simpanan anggota dan berasal dari pinjaman pihak lain, juga masyarakat yang secara sukarela mendonasikan uang mereka terhadap koperasi ini. Pendapatan yang mereka terima tentunya akan dialokasikan untuk merealisasikan rancangan yang sudah dirapatkan di rapat anggota tahunan juga pendapatan ini akan digunakan sebagai dana pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Dan koperasi ini juga akan mengembalikan uang kepada pihak-pihak yang sudah meminjamkan dana kepada mereka sesuai dengan jumlah uang yang mereka terima. Tentunya, staf dari Koperasi CU Lantang Tipo akan menghitung jumlah dana yang diterima dengan tepat dan proporsional sehingga dana-dana yang terkumpul dapat dibagikan/didistribusikan secara adil dan merata kepada kebutuhan anggota, pihak lain, ataupun untuk kemajuan koperasi itu sendiri.
·        Pendidikan anggota
Anggota diberikan pendidikan mengenai ilmu bagaimana cara yang menabung yang baik dan cara bagaimana langkah yang tepat dalam memanfaatkan dana sehingga dana tersebut dapat berguna di masa yang akan datang.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
·        Pengawasan secara demokratis
Menurut saya pengawasan di koperasi ini dilakukan secara demokratis karena pengawasan bertanggung jawab pada Rapat Anggota, sehingga pengawas perlu melibatkan anggota dalam melaksanakan fungsinya agar setiap laporan informasi yang ada dapat bersifat transparan sehingga anggota dapat mengetahui informasi yang ada.
·        Keanggotaan yang terbuka
Koperasi Kasih Indonesia tidak memandang asal anggota, sehingga koperasi ini terbuka bagi siapapun yang ingin bergabung dalam koperasi ini.
·        Bunga atas modal dibatasi
Menurut saya koperasi ini membatasi bunga dalam pemberian modal. Hal ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh koperasi ini untuk tujuan sosial. Pembatasan bunga ini dilakukan agar tidak memberatkan anggota yang meminjam dana pinjaman ketika mereka membayayar tang atas koperasi. Akan tetapi di koperasi ini pembatasan bunga atas modal tidak dilakukan, atau koperasi ini tidak memberatkan bunga bahkan 1%. Sehingga bagi anggota yang meminjam dana koperasi, mereka hanya perlu membayar kembali kepada Koperasi Kasih Indonesia sebesar dana yang mereka pinjam.
·        Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
Menurut saya, Koperasi CU Lantang Tipo membagi SHU kepada anggota Koperasi Kasih Indonesia tidak membaginya sesuai dengan jasa yang diberikan anggota kepada Koperasi CU Lantang Tipo, maksudnya pembagian SHU dibagikan secara adil, tidak memandang seberapa besar jasa anggota kepada koperasi ini. Dan dalam pembagian SHU ini, koperasi memandang bahwa jasa yang sudah diberikan oleh anggota kepada Koperasi CU Lantang Tipo adalah sama, tidak membedakan mana yang paling terlihat jasanya atapun tidak sehingga SHU yang diterima pun nantinya diberikan kepada anggota jumlahnya sama. Tentunya, staf yang bekerja di bagian keuangan sudah menghitung-hitung SHU dahulu, sehingga SHU yang ada dapat dibagi secara adil dan merata kepada anggota.
·        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo tidak bergerak dalam bidang jual beli kebutuhan sehari-hari karena koperasi ini bergerak dalam simpan-pinjam.
·        Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo bukanlah koperasi yang bergerak di bidang jual-beli barang.
·        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo dalam menyelengarakan pendidikan sudah sesuai dengan prinsip koperasi dimana dalam memberikan pendidikan, koperasi ini memberikan pendidikan secara kekeluargaan, yaitu dengan cara memotivasi para anggotanya.
·        Netral terhadap politik dan agama
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo tidak berpihak pada pandangan politiknya juga koperasi ini tidak berpihak ataupun “mengistimewakan” salah satu agama dalam pelayanannnya.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
·        Swadaya
Menurut saya prinsip ini tidak sesuai dengan Koperasi CU Lantang Tipo, karena pengertian swadaya merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat untuk tujuan tertentu. Dalam kasus ini, Koperasi CU Lantang Tipo tidak dibangun oleh masyarakat setempat.
·        Daerah kerja terbatas
Menurut saya daerah kerja bukanlah hal yang menjadi penghalang bagi koperasi untuk dapat melakukan pekerjaan “ringan tangan”. Tujuan koperasi itu sendiri untuk membantu perekonomian masyarakat menjadi lebih baik, yaitu bagi mereka yang ingin bergabung suatu koperasi. Lalu prinsip daerah kerja terbatas menurut Freidrich William Raiffeisen juga tidak sesuai dengan daerah keraja Koperasi CU Lantang Tipo karena koperasi ini sudah memiliki 6 cabang, yang berarti koperasi kemungkinan besar akan terus ekspansi ke daerah lainnya agar semakin banyak masyarakat memiliki perekonomian yang lebih baik.
·        SHU untuk cadangan
Menurut saya koperasi ini memiliki SHU untuk cadangan agar koperasi ini dapat menyediakan SHU di periode yang akan datang sehingga anggota dapat menerima SHU lebih dan menggunakan SHU untuk memenuhi kebutuhan mereka juga merangsang anggota agar lebih rajin dalam menyetor simpanan ke dalam koperasi ini.
·        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Menurut saya tanggung jawab yang dimiliki anggota Koperasi CU Lantang Tipo tidak dibatasi karena sebagai anggota mereka juga memiliki tanggung jawab yang harus diemban demi kebaikan keberlangsungan Koperasi CU Lantang Tipo juga dalam kehidupan mereka. Sebagai anggota di koperasi ini, mereka memiliki tanggung jawab seperti tanggung jawab terhadap usaha mereka sendiri yang dimana usaha tersebut harus dijalani sebaik mungkin dan penuh persiapan yang harus disiapkan juga agar usaha yang dijalani dapat menghasilkan. Dan sebagai anggota Koperasi CU Lantang Tipo, mereka juga memiliki tanggung jawab akan setiap kegiatan yang sudah direncanakan di Rapat Anggota Tahunan sehingga setiap kegiatan dapat berjalan sesuai dengan target. Dan sebagai anggota di koperasi ini, anggota memiliki tanggung jawab akan reputasi Koperasi CU Lantang Tipo, sehingga nama koperasi ini dapat dipandang baik oleh masyarakat luas.
·        Usaha hanya kepada anggota
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo hanya meiliki usaha yang hanya berfokus kepada anggota Koperasi CU Lantang Tipo saja, karena koperasi ini seperti visinya untuk berfokus dalam mengusahakan dan mengembangkan anggotanya sehingga anggota dapat memiliki kehidupan yang makmur.
·        Keanggotaan atas dasar watak bukan uang
Menurut saya keanggotaan di Koperasi CU Lantang Tipo merupakan atas dasar watak tiap anggotanya. Mereka tidak hanya mendapatkan ilmu bagaimana untuk dapat menabung dengan baik dan memanfaatkan dana pinjaman untuk kesuksesan mereka kelak melainkan sifat para anggota merupakan hal yang esensial bagi tiap anggota. Bagaimana tidak, mereka sebagai juga anggota juga harus menjunjung kejujuran yang tinggi karena dengan kejujuran mereka dapat saling mempercayai satu sama lain. Dan perlu juga harus memiliki semangat kerja sama yang sama tinggi karena dengan kerja sama mereka dapat saling membahu-bahu untuk kemajuan bersama, dan sifat tanggung jawab juga harus dapat ditumbuhkan diantara anggota sebab dengan tanggung jawab mereka dapat menjadi lebih dewasa dalam hal setiap persoalan yang mereka hadapi.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·        Swadaya
Menurut saya prinsip ini juga tidak sesuai dengan Koperasi CU Lantang Tipo karena koperasi ini tidak dibangun oleh masyarakat. Masyarakat di daerah tersebut sudah diberikan layanan oleh pengurus, sehingga masyarakat setempat hanya tinggal menikmati fasilitas yang diberikan dan menggunakan fasilitas tersebut untuk menunjang kebutuhan mereka. Dan menurut saya, koperasi ini juga tidak berada di daerah yang terisolasi dari daerah lain meskipun masyarakat daerah disini memiliki pengetahuan yang rendah.
·        Daerah kerja tak terbatas
Menurut saya Koperasi Kasih Indonesia menerapkan daerah kerja yang tak terbatas karena dalam kenyataannya. Hal ini dilakukan agar semakin banyak orang yang terbantu karena hadirnya Koperasi CU Lantang Tipo terutama masyarakat yang perekonomiannya rendah. Dan ini juga dilakukan agar semakin banyak juga masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi anggota Koperasi CU Lantang Tipo sehingga koperasi ini pun dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.
·        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo juga tentunya memiliki SHU, yang dimana SHU ini dapat berfungsi sebagai cadangan. SHU cadangan ini pada umumnya, sebagai suatu hasil yang nantinya menurut saya, dapat dijadikan dana SHU tambahan yang diterima anggota di periode selanjutnya. Dan SHU ini juga tentunya diberikan kepada anggota sebagai bentuk apresiasi dan merupakan kewajiban yang dilakukan oleh koperasi, juga untuk merangsang anggota agar tetap menjadi koperasi ini.
·        Tanggung jawab anggota terbatas
Menurut saya anggota di Koperasi CU Lantang Tipo memiliki tanggung jawab yang penuh atau tidak terbatas. Anggota di koperasi ini memiliki banyak tanggung jawab, seperti tanggung jawab terhadap usaha mereka sendiri sehingga usaha kecil mereka dapat menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan, apabila tidak maka sia-sialah dana yang mereka dapat dari Koperasi CU Lantang Tipo juga pendidikan yang sudah diberikan kepada mereka. Anggota di Koperasi CU Lantang Tipo juga memiliki tanggung jawab terhadap dana pinjaman yang sudah diberikan oleh Koperasi CU Lantang Tipo, karena dalam pemberian dana pinjaman, harus dapat bertanggungjawab terhadap dana tersebut agar dana yang diberikan dapat digunakan oleh setiap orang dalam kelompok tersebut. Mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap koperasi itu sendiri, seperti setiap kegiatan yang ada di Koperasi CU Lantang Tipo dan harus bertanggungjawab terhadap nama koperasi tersebut agar koperasi tersebut memiliki reputasi yang baik di mata orang banyak.
·        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Menurut saya pengurus yang bekerja di Koperasi CU Lantang Tipo mendapat imbalan kerja karena hal tersebut bentuk apresiasi kepada pengurus Koperasi Kasih Indonesia CU Lantang Tipo karena sudah bekerja penuh dalam pengembangan nama Koperasi CU Lantang Tipo juga mengembangkan para anggotanya agar lebih kompeten dalam kegiatan usaha yang berkaitan dalam hal meningkatkan perekonomian.
·        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo dalam usahanya terbatas untuk anggota, sebab koperasi ini tidak memiliki usaha lain yang targetnya untuk non-anggota. Koperasi ini hanya berfokus dalam usahaya hanya untuk anggota di koperasi tersebut.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan prinsip diatas karena koperasi ini terbuka untuk masyarakat, tanpa membedakan masyarakat yang ingin bergabung ke koperasi ini juga tidak ada syarat ataupun ketentuan didalamnya. Sehingga setiap masyarakat yang mempunyai keinginan untuk memiliki hidup sejahtera dan berpandangan bahwa koperasi ini dapat membawa mereka kepada keinginan mereka dapat bergabung ke koperasi ini secara sukarela.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Menurut saya koperasi ini termasuk koperasi yang demokrasi karena dalam pengaplikasian di koperasi ini, koperasi ini juga menjalankan Rapat Anggota, yang dimana setiap anggota juga terlibat dalam pengambilan keputusan. Dan dalam pengambilan keputusan tersebut, setiap orang memiliki satu suara yang nantinya akan mempengaruhi hasil akhir. Sehingga dari kegiatan tersebut, suara yang dimiliki anggota juga berasal dari anggota, untuk anggota, juga oleh rakyat, sehingga bisa dikatakan peran anggota juga dapat memajukan anggota itu sendiri.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
Menurut saya koperasi ini membatasi bunga dalam pemberian modal. Hal ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh koperasi ini untuk tujuan sosial. Pembatasan bunga ini dilakukan agar tidak memberatkan anggota yang meminjam dana pinjaman ketika mereka membayayar tang atas koperasi. Akan tetapi di koperasi ini pembatasan bunga atas modal tidak dilakukan, atau koperasi ini tidak memberatkan bunga bahkan 1%. Sehingga bagi anggota yang meminjam dana koperasi, mereka hanya perlu membayar kembali kepada Koperasi CU Lantang Tipo sebesar dana yang mereka pinjam.
4. SHU di bagi 3:  
·        sebagian untuk cadangan
·        sebagian untuk masyarakat
·        sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
Menurut saya berdasarkan prinsip diatas, koperasi ini hanya membagikan SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kembali kepada anggota. SHU cadangan dapat berfungsi sebagai penambahan SHU yang akan dibagikan kepada anggota sehingg hal ini dapat menciptakan para anggota lebih sejahtera karena mereka dapat menggunakan SHU tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka dan dapat merangsang keinginan anggota dalam menyetor simpanan. Dan SHU ini juga akan dibagikan kembali kepada anggota sebagai bentuk bagi keuntungan karena sudah berperan dalam memajukan koperasi ini.
  4. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sesuai dengan prinsip ini karena Koperasi CU Lantang Tipo selalu memberikan pendidikan kepada anggota yang lama maupun yang baru bergabung. Dalam memberi pendidikan, koperasi ini memberikan pendidikan kepada anggota yang mayoritasnya merupakan ibu-ibu untuk lebih peka terhadap kebiasaan menabung. Koperasi ini dalam memberikan pendidikan kepada anggotanya juga menyertai motivasi agar semangat dan percaya diri mereka dapat lebih dibangun. Anggota yang baru bergabung juga diminta untuk menjelaskan impian-impian apa saja yang ingin mereka capai, sehingga anggota lain dapat mendoakannya supaya impiannya dapat terwujud.
5. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo hanya melaksanakan kerja sama di tingkat nasional saja. Seperti dilansir dalam Laporan Keuangan Koperasi CU Lantang Tipo.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·        Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Menurut saya keanggotaan di koperasi sangat terbuka sekali bagi masyarakat yang ingin bergabung karena dalam koperasi ini tidak mengistimewakan agama, ras, atau etnis tertentu dalam pemberian pelayanan, melainkan semua anggota yang bersungguh-sungguh dalam mengejar impian mereka dan mereka yang memiliki komitmen untuk tumbuh berkembang bersama Koperasi CU Lantang Tipo. Dan dalam keanggotaan di koperasi ini, tidak sama sekali memaksakan masyarakat untuk bergabung menjadi anggota di koperasi ini karena untuk memiliki hidup sukses merupakan kesadaran masing-masing masyarakat.
·        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan prinsip yang kedua karena koperasi ini juga melakukan Rapat Anggota yang dimana merupakan bentuk demokrasi dalam koperasi. Dengan adanya Rapat Anggota ini, artinya koperasi ini sudah sesuai dengan nilai yang terkandung dalam sila ke-4, yang dimana tiap anggota juga turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sehingga tidak akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hasil akhir rapat tersebut.
·        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Menurut saya, Koperasi CU Lantang Tipo dalam membagikan SHU kepada anggotanya tidak berdasarkan jasa masing-masing anggota melainkan pembagian SHU dilakukan dengan jumlah SHU yang dimiliki dibagikan dengan jumlah anggota koperasi ini, sehingga setiap anggota memperoleh jumlah SHU yang sama.
·        Adanya pembatasan bunga atas modal
Menurut saya, koperasi ini membatasi bunga dalam pemberian modal. Hal ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh koperasi ini untuk tujuan sosial. Pembatasan bunga ini dilakukan agar tidak memberatkan anggota yang meminjam dana pinjaman ketika mereka membayayar tang atas koperasi. Akan tetapi di koperasi ini pembatasan bunga atas modal tidak dilakukan, atau koperasi ini tidak memberatkan bunga bahkan 1%. Sehingga bagi anggota yang meminjam dana koperasi, mereka hanya perlu membayar kembali kepada Koperasi CU Lantang Tipo sebesar dana yang mereka pinjam.
·        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Menurut saya koperasi ini hanya mengembangkan kesejahteraan anggota saja, supaya mereka memiliki perekonomian yang baik sehingga mereka dapat memenuhi segala kebutuhannya atau keinginannya.
·        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Menurut saya, Koperasi CU Lantang Tipo dalam melaksanakan usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka karena dalam pelaksanaannya, koperasi ini seperti dalam pengembangan awalnya, koperasi ini langsung terjun ke dalam, yaitu melalui sosialisasi kepada masyarakat dalam proses sosialisas tersebut, koperasi ini juga memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang perilaku ekonomi yang perlu ditingkatkan sehingga daerah tersebut dapat bangkit dari keterpurukan. Dan koperasi ini juga memiliki website yang dimana website ini dapat diakses oleh orang banyak untuk mengetahui usaha/kegiatan, ataupun informasi lain yang dibutuhkan, dan orang lain juga dapat berkunjung ke koperasi ini untuk lebih mengetahui informasi lebih lanjut. Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa koperasi ini dalam usahanya berusaha menjadikan koperasi yang terbuka bagi masyarakat tanpa ada yang ditutup-tutupi, sehingga koperasi ini dapat dipercaya oleh masyarakat dan semakin banyak masyarakat yang ingin bergabung ke dalam koperasi ini.
·        Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut saya prinsip ini tidak sesuai dengan Koperasi CU Lantang Tipo, seperti misalnya swadaya. Swadaya sendiri merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga masyarakat setempat untuk tujuan tertentu tanpa ada pihak lain yang membantu.
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.     individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut saya, bentuk Koperasi CU Lantang Tipo sesuai dengan bentuk koperasi yang dijelaskan oleh Hanel, sebab koperasi ini merupakan organisasi yang bersistem sosial ekonomi, yang dimana koperasi ini bergerak dalam bidang sosial dan dibentuk karena bentuk peduli terhadap masyarakat yang tidak mampu. Dan koperas ini juga memiliki tujuan, yaitu membantu masyarakat yang tidak mampu agar mereka dapat memiliki kehidupan yang sejahtera dengan tingkat perekonomian yang cukup tinggi.
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Menurut saya bentuk organisasi menurut Ropke sesuai dengan Koperasi CU Lantang Tipo, karena koperasi ini merupakan koperasi terdiri dari kumpulan sejumlah individu yang memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan perekonomian yang tinggi sehngga mereka mampu memenuhi segala kebutuhan mereka. Dan koperasi ini juga memiliki misi, yaitu memperbaiki sekaligus juga membantu perekonomian masyarakat agar mereka dapat memiliki perekonomian yang stabil dan baik, sehingga mereka mampu mememnuhi kebutuhan hidup mereka. Dalam koperasi ini, fasilitas yang diberikan oeh koperasi dimanfaatkan secara bersama oleh anggota Koperasi CU Lantang Tipo. Koperasi CU Lantang Tipo juga menyediakan, seperti barang ataupun jasa. Dalam pemberian barang, Koperasi CU Lantang Tipo menyediakan pemberian dana pinjaman dan dalam pemberian jasa, koperasi ini memberikan pelatihan dan motivasi kepada anggota, sehingga itu semua berguna bagi anggota untuk menunjang kebutuhan mereka.
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.     Anggota Koperasi
2.     Badan Usaha Koperasi
3.     Organisasi Koperasi
Menurut saya Koperasi CU Lantang Tipo sudah terdiri dari sub sistem yang diterapkan oleh Ropke. Koperasi ini merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum dan koperasi ini juga tidak terlalu berfokus dalam mencari keuntungan yang lebih. Dan koperasi ini juga memiliki anggota koperasi yang mendukung dalam pemenuhan aktivitas koperasi juga sebagai pemenuhan dalam mencapai tujuan organisasi, yaitu mensejahterakan masyarakat yang kyrang mampu. Koperasi CU Lantang Tipo juga merupakan termasuk karena koperasi ini memiliki struktur kepengurusan dalam hal pemeliharaan juga pengembangan koperasi untuk kedepannya.

Comments