M. Alif Yuutakata
23218881
2EB10
Universitas Gunadarma
Program S1 Akuntansi
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Banyak pengertian
hukumdari berbagai para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum
secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat
harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan
mendapatkan sanksi dan atau denda.
2. TUJUAN HUKUM
Hukum dibuat
tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh
karena itu para ahli membuat teori tentang tujuan hukum :
A. Prof. Subekti. SH
Hukum itu mengabdi pada
tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara
menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama
tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
B. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah
mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara
teliti dan seimbang.
C. Geny
Tujuan hukum
semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan
sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil
kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan,
keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah negara itu maupun antar negara. Jadi tujuan hukum secara umum, yaitu :
1. Menjaga
keadilan masyarakat
2. Memberikan
keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga Hak
yang dimiliki orang
4. Memberikan
kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk mengatur
tata tertib di suatu daerah
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber hukum terbagi menjadi 2
jenis, yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
A. UNDANG-UNDANG
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu
dan sebagainya.
B. KEBIASAAN
Ialah perbuatan
yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
C. KEPUTUSAN HAKIM (JURISPRUDENSI)
Ialah keputusan
hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan
keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat
keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
D. TRAKTAT
Ialah perjanjian
yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara
negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
E. PENDAPAT PARA AHLI HUKUM (DOKTRIN)
Pendapat atau
pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada
hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3. KONDIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
A. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
B. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.
Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
4. KAIDAH DAN NORMA
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu
kaidah. Norma adalah norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan
dan hubungan antarmanusia dalam arti luas. Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
A. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum
itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
B. Hukum yang
fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
A. Norma Agama adalah peraturan
hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar.
B. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
C. Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap
golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan.
D. Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup
yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah
sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari
kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep
ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai
ilmu ekonomi. Dan
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga
hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat
dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Comments
Post a Comment