tugas esai aspek hukum dalam ekonomi

1.

2. Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini
dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat
dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam
hal perniagaan.
Hukum pedagang ini mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu
sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat
kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum dagangnya sendiri.
Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar
daerah, maka pada abad ke-17 di Perancis diadakanlah kodifikasi dalam
hukum pedagang. Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu
Colbert membuat suatu peraturan yaitu “Ordonnance du Commerce”pada
tahun 1673. Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum
untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang.
 Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas
dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang
keliling, dan pegawai perusahaan
Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri,
melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau
perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya
dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara
perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang,
pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya
tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa
melaksanakan seluruh pekerjaan.
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan
kewajibannya adalah membuat pembukuan dan mendaftarkan perusahaan

3. PT
Perseroan Terbatas memiliki banyak kelebihan yang lebih menonjol
dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan usaha
yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas.
Serta tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang
disetorkan. Tidak heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk
membangun PT.
KOPERASI
Di luar BUMN dan BUMS, adapula badan-badan usaha yang bergerak dengan
ketentuan yang berbeda. Salah satunya adalah koperasi, yakni badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi.
Kegiatan usaha oleh badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat
yang berlandaskan asas kekeluargaaan, sesuai dengan prinsip koperasi.
Menurut ILO ( International Labour Organization ).
YAYASAN
Berbeda dengan badan-badan usaha lainnya, yayasan merupakan badan
usaha yang tidak mencari untung. Yayasan lebih cenderung mengutamakan
kepentingan sosial dan memiliki badan hukum sendiri. Mungkin kalau
kamu mendengar kata yayasan pun, kamu akan langsung terpikir akan
sekolah, panti asuhan dan lembaga-lembaga nonprofit lainnya.
BUMN
Ini adalah badan usaha yang paling dikenal oleh masyarakat, karena
paling sering muncul di berita. Sesuai dengan namanya, BUMN merupakan
badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Meskipun begitu, karyawan yang bekerja di BUMN tidak
disebut sebagai pegawai negeri, melainkan karyawan BUMN. Bentuk badan
usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yakni: Perusahaan Jawatan,
Perusahaan Umum, dan Perusahaan Milik Seorangan.

Comments