ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

HUKUM PERJANJIAN BAKU

HUKUM PERJANJIAN 
Hukum perjanjian/ kontrak baku (standar) menurut beberapa ahli :
  • Marian Darus Badrulzaman menjelaskan  perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir;
  • Sutan Remy Sjahdeini menjelaskan perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan;
  • Abdul Kadir Muhammad mengartikan perjanjian/kontrak baku baku sebagai perjanjian yang menjadi tolak ukur yang dipakai sebagai pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha;
  • Black’s Law Dictionary mengartikan perjanjian /kontrak baku (adhesion contract) adalah format kontrak baku yang berprinsip take it or leave it yang ditawarkan kepada konsumen di bidang barang dan jasa tidak memberikan kesempatan pada konsumen untuk bernegosiasi. Dalam situasi seperti ini konsumen dipaksa untuk menyetujui bentuk kontrak tersebut. Ciri khas kontrak baku adalah pihak yang lemah tidak memiliki posisi tawar”.

STANDAR KONTRAK 

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
  • Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  • Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
  1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
  2. Subjek dan jangka waktu kontrak
  3. Lingkup kontrak
  4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
  5. Kewajiban dan tanggung jawab
  6. Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN 

Terdapat beberapa macam perjanjian, diantaranya :
  1. Perjanjian Jual-beli
  2. Perjanjian Tukar Menukar
  3. Perjanjian Sewa-Menyewa
  4. Perjanjian Persekutuan
  5. Perjanjian Perkumpulan
  6. Perjanjian Hibah
  7. Perjanjian Penitipan Barang
  8. Perjanjian Pinjam-Pakai
  9. Perjanjian Pinjam Meminjam
  10. Perjanjian Untung-Untungan

SYARAT-SYARAT PERJANJIAN

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian. Di bawah ini Libera akan menjabarkan secara detail mengenai syarat-syarat yang membuat suatu perjanjian dianggap sah menurut hukum yang berlaku.
  1. kesepakatan para pihak >>Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Sebagai contoh, jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut. 
  2. kecakapan para pihak >>  KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:belum dewasa, berada dibawah pengampuan.
  3. adanya objek perjanjian >> Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya. 
  4. sebab yang halal >> Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah.

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Dari ketentuan syarat sahnya perjanjian tersebut, muncul suatu asas yang penting untuk menentukan telah lahirnya suatu perjanjian, yaitu asas konsensualisme. Asas konsensualisme, yang  menyatakan bahwa suatu perjanjian lahir pada saat detik tercapainya kesepakatan. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut, dalam arti bahwa apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain.  
Ketetapan mengenai kapan perjanjian lahir mempunyai arti yang penting bagi :
  • penentuan resiko.
  • kesempatan penarikan kembali penawaran.
  • saat mulai dihitungnya jangka waktu kedaluwarsa.
  • menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Pada umumnya perjanjain lahir saat adanya penerimaan atas penawaran yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain. Ada beberapa teori yang dikenal untuk menetapkam kapan suatu perjanjian dilahirkan (teori saat lahirnya perjanjian), yaitu :
  1.  Teori Kehendak (Wilstheorie) >>  Menurut teori ini, jika seorang mengemukakan suatu pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki, maka seorang tersebut tidak terikat kepada pernyataan tersebut. 
  2. Teori Pernyataan (Uitingstheorie/Verklaringstheorie) >> Menurut teori ini, perjanjian telah lahir, pada saat telah ditulisnya surat jawaban penerimaan atas suatu penawaran.
  3. Teori Pengiriman (Verzendingstheorie) >> Menurut teori ini, perjanjian lahir pada saat pengiriman jawaban penerimaan atas penawaran yang diberikan
  4.  Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) >> Menurut teori ini, perjanjian lahir setelah pihak yang menawarkan mengetahui bahwa penawarannya telah disetujui. Atau perjanjian lahir pada saat surat jawaban penerimaan penawaran  diketahui isinya oleh orang yang menawarkan. 
  5. Teori Penerimaan (Ontvangsttheorie) >> Menurut teori ini, perjanjian lahir saat diterimanya surat jawaban penerimaan penawaran oleh pihak yang menawarkan, tidak masalah apakah surat penerimaan penawaran tersebut dibuka atau tidak.
  6. Teori Pitlo >> Menurut Pitlo, perjanjian lahir, pada saat di mana orang yang mengirimkan jawaban secara patut boleh memprasangkakan/beranggapan, bahwa orang yang diberikan jawaban mengetahui jawaban tersebut.

PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN 

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
  1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  4. Terlibat hokum
  5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
 

HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERDAGANGAN

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

Sementar itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Seorangan
b. Perusahaan Persekutuan (CV)
c. Perusahaan Terbatas (PT)

HUBUNGAN PERUSAHAAN (PENGUSAHA) DAN PEMBANTUNYA 

Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
  1. Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
  2. Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA 

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
  1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
  2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).

TEORI BENTUK BADAN USAHA 

PERSERO TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
  1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
  2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
  3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
  • Keputusan RUPS.
  • Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
  • Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  • Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
  • Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat: Nama dan alamat kantor, Tata cara pengajuan tagihan, dan Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
  • Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
  • Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut: Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.

KOPERASI

Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

YAYASAN

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
  1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
  2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
  3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
  • Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
  • Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
  • Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

BADAN USAHA MILIM NEGARA (BUMN)

Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
  1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
  2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
 
 
 
REFERENSI: 
 
https://media.neliti.com/media/publications/225080-klausula-eksonerasi-dalam-perspektif-per-e8a744e0.pdf
 
https://budipratiko9.blogspot.com/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
 
http://legalstudies71.blogspot.com/2017/10/saat-lahirnya-perjanjian.html
 
http://irwanandrianto.blogspot.com/2012/08/hukum-perjanjian-kontrak.html?m=1
 
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/pengusaha-dan-kewajiban-dalam-hukum-dagang/

Comments